Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Dia menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU bakal terungkap.
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyampaikan, bahwa gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum diterima untuk dilanjutkan ke persidangan oleh PTUN.
Diketahui, DPP PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4).
Dia menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaran pemilihan umum akan terungkap melalui persidangan di PTUN.
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," tegas dia.
Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
"Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, yang beberapa hari nanti terus berjalan, itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay," ucap Gayus.
"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buri buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk mementukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," sambungnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4).
Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno besok pihaknya mengundang seluruh pasangan calon peserta pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.
"Besok pagi pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," kata August, kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).
"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta Pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," pungkasnya.