PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Gerindra Yakin Tak Pengaruhi Kemenangan Prabowo-Gibran
PDIP melayangkan gugatan atas putusan KPU RI terkait hasil Pilpres 2024 ke PTUN.
Dasco meyakini apapun hasil putusan dari PTUN tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024 dengan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming raka.
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Gerindra Yakin Tak Pengaruhi Kemenangan Prabowo-Gibran
Partai Gerindra merespons santai terhadap upaya PDI Perjuangan (PDIP) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan hasil Pilpres 2024.
“Ya bahwa yang dilakukan seperti MK atapun kemudian PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh UU dan memang ya aturan-aturan yang dipakai untuk sebagai saluran untuk melakukan upaya hukum,” kata Ketua Harian Gerindra Dasco kepada awak media, dikutip Jumat (5/4).
Meski tidak ada persoalan terkait laporan itu, namun Dasco meyakini apapun hasil putusan dari PTUN tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024 dengan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming raka.
“Kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu dengan dasar yang ada baik dari jumlah suara maupun berdasarkan hukum yang ada Prabowo-Gibran insya Allah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih RI,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Waketum Partai Gerindra Habiburokhman pun menilai upaya melaporkan ke PTUN adalah sah, walaupun aneh. Karena diyakini tidak akan merubah hasil dari Pilpres.
“Ya wajar aja, boleh-boleh saja. Walaupun aneh boleh-boleh aja,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman pun menilai berbagai upaya yang dicoba dari pihak kalah dalam kontestasi pemilu. Seperti pengalamannya ketika Gerindra kalah dalam pemilu di 2019.
"Kan saya pernah di posisi yang sama, waktu itu kita kalah lalu ada elemen-elemen di internal kita mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh,"
kata dia.
merdeka.com
Gugatan PDIP ke PTUN
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, objek sengketa di PTUN dan Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda. Objek sengketa di MK adalah selisih hasil perolehan suara.
Sementara di PTUN lebih kepada dugaan perbuatan melawan hukum di pemilu 2024, khususnya pilpres.
"Gugatan kami adalah jenisnya adalah onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan,"
tutur Gayus di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4).
merdeka.com
Gayus menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah nepotisme sehingga menimbulkan abuse of power.
Nepotisme itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum, kemudian dilanjutkan KPU RI.
“Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara,” jelas dia.