Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Mahfud MD menyatakan keputusannya bersama capres Ganjar Pranowo melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk mencari menang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir cawapres 02 Mahfud MD terkait pernyataan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari kemenangan. Pernyataan itu disampaikan Mahfud pada 21 Maret 2024.
"Oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang tapi beyond election maka masa depan bukan sekadar pemilu hari ini tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang demokrasi kita harus sehat," ucap Yusril mengutip pernyataan Mahfud, Kamis (28/3).
Yusril berpandangan apa yang disampaikan oleh Mahfud hanyalah sebuah narasi. Dia juga menyebut, pernyataan Mahfud tidak sesuai dengan petitum sengketa Pilpres 2024.
"Faktanya narasi yang secara langsung dan gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakangan dengan narasi yang dinarasikan oleh Prof Mahfud tadi," pungkas dia.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan keputusannya bersama capres Ganjar Pranowo melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk mencari menang
Menurut Mahfud, tujuan gugatan dilakukan semata-mata untuk mencari perbaikan demi masa depan. Bagaimana menjaga demokrasi yang telah dibangun untuk tetap terjaga, bukan sekadar kepentingan pragmatis.
“Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk bernego hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,”
kata Mahfud saat jumpa pers, Kamis (21/3).
merdeka.com
Mahfud mengatakan, akan membawa semua hasil temuan dugaan kecurangan pemilu yang didapat timnya ke MK. Sebagai bentuk cara berdemokrasi yang berkeadilan dan sesuai ranah hukum.
“Dan itu harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan, bukan kami,” kata dia.
“Kan kalau kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah buat pakta integritas ini. Kami akan menerima apapun hasilnya kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir,” tambah Mahfud.
Sementara untuk anggapan soal MK sebagai Mahkamah Kalkulator, Mahfud menilai pandangan itu tergantung bagaimana majelis hakim yang nanti memimpin jalannya sidang gugatan.
“Kalo itu pertanyaan nanti terserah MK saja ya, karena MK yang berwenang. Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator,” kata dia.
“Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah menunjukan MK bukan mahkamah kalkulator sampai sekarang sampai dipakai, sampe istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Itu dulu tidak ada,” tambahnya.