Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik
Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.
Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.
Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik
Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka semakin menguat menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menambah klausul baru syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Selain minimal 40 tahun, ditambah klausul punya pengalaman menjadi menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu, misalnya kepala daerah.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap Presiden Joko Widodo dan Gibran bijaksana dalam mengambil langkah politiknya. Terutama untuk menjadikan Gibran calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
Sebab, Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum. Ditambah reaksi negatif masyarakat yang meluas.
"Ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya, putusan yang problematik, ya kita serahkan kepada beliau dan saya percaya bahwa Pak Jokowi sebagai kepala keluarga, Mas Gibran sendiri tentu akan mengambil keputusan yang paling bijaksana di tengah tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini," kata Yusril di Jakarta, Selasa (17/10).
Yusril mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi itu mengubah peta politik secara drastis. Tetapi, pakar hukum tata negara ini menyerahkan kepada Gibran apakah akan memanfaatkan putusan tersebut untuk maju di Pilpres 2024.
"Apakah pak Gibran akan memanfaatkan putusan MK itu benar-benar maju atau tidak itu, ya kita serahkan kepada beliau. Kalau beliau masih berkonsultasi dengan keluarganya ya tentu kita serahkan sepenuhnya kepada beliau," katanya.
Sementara Koalisi Indonesia Maju belum membahas wacana Gibran menjadi calon wakil presiden. Setelah putusan MK itu, rencana pertemuan ketua umum ditunda.
"Tapi sampai hari ini belum pernah ada pertemuan kedua. Kemarin memang ada rencana mengadakan pertemuan di tempat Pak Prabowo jam 16.00, sesudah ada putusan MK yamg pertama nampaknya. Tapi setelah putusan MK semuanya, rapat itu ditunda dan saya belum tahu kapan ada rapat lagi," tutup Yusril.