VIDEO: Nusron Wahid Soal Putusan Batas Usia MK "Konflik Kepentingannya di Mana"
Menurut Nusron Wahid, yang disidang adalah undang-undangnya, bukan Gibran
Menurut Nusron Wahid, yang disidang adalah undang-undangnya, bukan Gibran
Nusron mengatakan, pelaporan diduga sebagai upaya penjegalan Gibran
Pernyataan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/20
Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.
Perubahan sikap Presiden Joko Widodo sebelum dan sesudah Gibran dideklarasikan jadi cawapres.
Berdasarkan aturan, Cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Advokat TPDI 2.0 menggugat empat pihak dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Ahli Tim AMIN di MK: Aturan Belum Diubah, KPU Terima Duluan Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
MKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK
Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
KPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.