Sekjen Gerindra Ungkap Komunikasi dengan Gibran: Putusan MK Membuat Terang Benderang
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Gibran usai putusan MK.
Muzani mengakui putusan MK membuat Cawapres Prabowo terang benderang.
Sekjen Gerindra Ungkap Komunikasi dengan Gibran: Putusan MK Membuat Terang Benderang
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Gibran usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Capres-Cawapres.
"Ada komunikasi," kata Muzani usai rapat dewan pembina Partai Gerindra, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Muzani enggan membicarakan lebih lanjut terkait komunikasi tersebut. Karena dia beralasan, bukanlah dirinya lah yang membangun komunikasi dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
"(Apa pembahasanya) Bukan saya masalahnya yang komunikasi," kata dia.
Muzani mengakui putusan MK soal capres-cawapres harus berpengalaman sebagai kepala daerah telah membuat terang benderang Cawapres Prabowo.
"Saya kira putusan MK menjadi suatu yang jelas terang benderang. Jadi nanti nunggu sesuatu yang sudah jelas nanti tunggu semua ketua umumnya,"
ujar Muzani.
merdeka.com
Muzani mengungkapkan, rapat Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait penentuan Cawapres Prabowo akan digelar setelah Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan tiba di tanah air usai dinas ke luar negeri.
"Iya, ketua umum parpol insyaallah kalau semua sudah semua di Jakarta mungkin dalam waktu cepat akan segera rapat," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Gerindra akan membuka siapa kandidat cawapres yang akan disandingkan dengan Prabowo. Partai Gerindra akan menawarkan Cawapres Prabowo ke koalisi untuk didiskusikan.
"Ya nanti diajukannya (kandidat Cawapres) rapat koalisi. Nanti di rapat koalisi akan dikeluarkan nama itu," sebutnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Keputusan tersebut menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan pertimbangan permohonan tersebut berbeda dari gugatan yang lainnya.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," ujarnya
"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," tambah dia.
Oleh sebab itu, Hakim Mahkamah berpendapat dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Sehingga adanya pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dianggap layak untuk berpartisipasm
"Dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," tuturnya.