Prabowo Kumpulkan Elite Gerindra di Kertanegara Sikapi Putusan MK, Putuskan Gibran Cawapres?
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memanggil sejumlah petinggi Gerindra untuk menyikapi putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres.
Habiburokman menyebut ada tiga hal yang menjadi pertimbangan apabila Prabowo jadi menggandeng Gibran.
Prabowo Kumpulkan Elite Gerindra di Kertanegara Sikapi Putusan MK, Putuskan Gibran Cawapres?
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memanggil sejumlah petinggi Gerindra. Mereka berkumpul untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, para elite Partai Gerindra yang datang ke rumah Kartanegara, antara lain Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad, Sekjen Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Andre Rosiade, Waketum Budi Djiwandono dan Waketum Habiburokman dan beberapa elite lainnya.
Dari informasi yang dihimpun, pertemuan itu dikabarkan bakal berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka semua sampai dengan pukul 18.20 WIB masih di dalam rumah Prabowo. Sementara di luar rumah hanya terlihat para kader sampai penjaga yang lalu lalang.
Sebelum pertemuan, Habiburokman sempat menyampaikan respons Prabowo soal putusan MK. Prabowo turut memantau lewat siaran televisi terkait sidang MK hari ini.
"Memang ada perkembangan di MK, saya datang ke sini tentu Pak Prabowo sudah pantau lewat tv ya. Saya jelaskan lah beberapa hal kalau-kalau ada pertanyaan," kata dia kepada wartawan, Senin (16/10).
"Rupanya saya datang sudah selesai enggak ada pertanyaan. Pak Prabowo cuman salamin saya, wah sudah diputus ya,"
ujar Habiburokman.
Tiga Isu Dibahas
Habiburokman menyebut ada tiga hal yang menjadi pertimbangan apabila Prabowo jadi menggandeng Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum. Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," kata dia.
Dari tiga pertimbangan itu, menurut dia, persoalan regulasi telah selesai dengan putusan MK soal batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Pertama, sudah. Yang kedua kan masih didiskusikan terus. Yang kedua kan ini tergantung yang pertama juga kalau enggak memungkinkan apa guna dibahas. Tapi yang kedua ini, satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum baru akan memutuskan," kata dia.
"Kalau sudah baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar," tambah dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Keputusan tersebut menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan pertimbangan permohonan tersebut berbeda dari gugatan yang lainnya.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum,"
ujarnya
merdeka.com
"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," tambah dia.
Oleh sebab itu, Hakim Mahkamah berpendapat dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Sehingga adanya pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dianggap layak untuk berpartisipasm
"Dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," tuturnya.