Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Gibran bisa menjadi cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gibran bisa menjadi cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ahli dari tim Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, mempertanyakan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah ada hasil Pilpres 2024.
Padahal, Gibran memang bisa menjadi cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres-cawapres.
"Di Undang-Undang, dasar hukumnya berubah, hukumnya berubah, pendaftarannya sah. Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah baru ribut. Kan nggak fair," kata Margarito di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Margarito menyebut, aturan batas usia dalam PKPU berlandaskan pada pasal 169 UU Pemilu. Kemudian, putusan MK nomor 90 mengubah ketentuan batas usia pada pasal 169 tersebut.
"Kalau dasar hukumnya berubah, hukumnya (juga) berubah. Syarat itu diatur dalam pasal 169 (UU Pemilu). Pasal itu yang diuji di sini, diberi tafsir berbeda, lalu dasarnya berubah, hukumnya berubah," ujarnya.
Margarito menambahkan, petitum gugatan Anies-Imin maupun Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 tidak bisa terwujud. Menurutnya, harus ada bukti pelanggaran konkret yang mesti diungkap dalam dalil gugatan.
"Jadi, tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif," tutupnya.
Margarito menilai keterlibatan penjabat kepala daerah memenangkan Prabowo-Gibran perlu dibuktikan secara hukum.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaGibran mengucapkan terima kasih kepada SBY yang telah menyambut kedatangan ke Cikeas.
Baca SelengkapnyaKaesang juga meminta masyarakat membedakan antara dirinya dan Gibran.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGibran mengajak anak muda bergotong royong menuju Indonesia Emas 2045
Baca SelengkapnyaBawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca Selengkapnya