Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Gibran bisa menjadi cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
-
Kapan sidang sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud? Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
-
Kenapa Gibran bisa maju Pilpres 2024? MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa tanggapan Gibran soal debat cawapres? 'Ya saya mengikuti keputusan KPU,' ujar Gibran disela menghadiri acara ibadah dan perayaan Natal WBI BPD di Pendapi Gede, Balai Kota Solo, Sabtu (2/12).
Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Ahli dari tim Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, mempertanyakan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah ada hasil Pilpres 2024.
Padahal, Gibran memang bisa menjadi cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres-cawapres.
"Di Undang-Undang, dasar hukumnya berubah, hukumnya berubah, pendaftarannya sah. Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah baru ribut. Kan nggak fair," kata Margarito di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Margarito menyebut, aturan batas usia dalam PKPU berlandaskan pada pasal 169 UU Pemilu. Kemudian, putusan MK nomor 90 mengubah ketentuan batas usia pada pasal 169 tersebut.
"Kalau dasar hukumnya berubah, hukumnya (juga) berubah. Syarat itu diatur dalam pasal 169 (UU Pemilu). Pasal itu yang diuji di sini, diberi tafsir berbeda, lalu dasarnya berubah, hukumnya berubah," ujarnya.
Margarito menambahkan, petitum gugatan Anies-Imin maupun Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 tidak bisa terwujud. Menurutnya, harus ada bukti pelanggaran konkret yang mesti diungkap dalam dalil gugatan.
"Jadi, tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif," tutupnya.