Politikus PDIP Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket terhadap MK karena Putusan Terkait Gibran
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai janggal.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai putusan lembaga itu terkait syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres telah menginjak-injak konstitusi.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket terhadap MK karena Putusan Terkait Gibran
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10).
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.
"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Masinton menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98 demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konstitusi.
"Dan kemudian berbagai produk undang undang turunannya tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.
Seperti diberitakan, putusan Mahkamah Konstitusi berbuah polemik setelah lembaga itu membuat keputusan kontroversial menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres.
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Dengan putusan ini, keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres mendampingi bakal capres Prabiwo Subianto. Padahal usianya masih 36 tahun.