Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Apakah mungkin Mahkamah Konstitusi menjadi objek hak angket?
Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Apa yang diinvestigasi dalam hak angket? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Namun, pakar hukum tata negara menilai DPR tidak bisa mengajukan Mahkamah Konstitusi yang berada dalam rumpun kekuasaan yudikatif.
"Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa," ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Alasannya posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tersebut dikuatkan oleh UUD 1945. Pada Pasal 24 UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
"Kekuasaan kehakiman itu berdasarkan pasal 24 UUD adalah kekuasaan yang merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh hak angket," jelas Feri.
Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres.
Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
Presiden sebagai objek hak angket dinilai lebih masuk akal. Sebab, presiden tidak boleh mengintervensi kekuasaan dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
"Nah itu masuk akal. Karena presiden tidak boleh mengintervensi kekuasaan dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman," jelas Feri.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Politikus PDIP itu berpandangan MK bisa menjadi objek hak angket karena sebagai pelaksana undang-undang.
"Semua lembaga negara yang melaksanakan UU itu bisa menjadi objek angket. Iya kan? Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisialnya," jelas Masinton.
Usulan tersebut ditentang Partai Gerindra yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan tersebut konyol karena Mahkamah Konstitusi bukan objek hak angket.
"Ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum, iya nggak? Coba sih Anda misalnya itu tadi kan main bola kalah diajukan banding ke pengadilan kok sekonyol itu gitu loh ya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).