PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bappilu DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman menilai hal itu hanya gimik politik belaka.
"Ya ini kalau kita melihat hanya bagian dari melakukan gimik-gimik politik, membangun opini publik untuk mendegradasi image dari Pak Prabowo dan Mas Gibran," kata Maman di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).
Maman mempertanyakan implikasi dari hak angket tersebut. Dia memandang usulan itu sebatas hak anggota dewan saja dalam menyampaikan pendapatnya."Saya pikir, terus kalaupun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa, Mas? Kan nggak ada juga. Artinya itu adalah bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen dalam rangka menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya," tuturnya.
Maman menyebut, usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan kedepan. Dia berkata, Golkar tidak dalam posisi menghambat ataupun setuju hak angket.
"Bagi kami itu hanya joget-joget saja. Ini kita sama-sama paham, ini ilmu-ilmu sama, kalau sekarang pak Masinton mau ajukan hak angket, silakan saja," ujar Maman.
"Jadi ya sekarang gini sampai 3 bulan ke depan semua orang akan berjoget-joget. Jadi semua yang joget pasti akan dilakukan tarian apa juga akan dimainkan," pungkas Maman.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres telah menginjak-injak konstitusi.
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.
"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.
Lebih lanjut, Politikus PDIP yang maju lagi di Pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.
"Dan kemudian berbagai produk undang undang turunannya tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.