Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye saat Pencoblosan di TPS Gedung WTC Malaysia
Uya Kuya terdaftar sebagai caleg dari Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Uya Kuya terdaftar sebagai caleg dari Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye saat Pencoblosan di TPS Gedung WTC Malaysia
Calon Legislatif (Caleg) asal PAN, Surya Utama alias Uya Kuya dilaporkan koalisi masyarakat sipil Migrant Care karena diduga melakukan kecurangan saat Pemilu 2024 di luar negeri.
Kecurangan tersebut lantaran Uya Kuya dinilai Migrant Care membuat kerumunan saat hadir di TPS gedung WTC, Malaysia.
Kehadiran Uya Kuya itu berbarengan ketika hari pencoblosan di Malaysia, 11 Februari 2024 lalu.
"Kita mendapatkan artis Uya Kuya hadir di sana. Saya melihat jam 10.00 waktu setempat Uya Kuya datang ke gedung WTC. Di sana banyak WNI yang melakukan pencoblosan. Uya Kuya ada di gedung WTC lebih dari lima jam. Setengah 5 sore masih mundar mandir sampai sekitar pukul setengah 6 sore," ujar anggota Migrant Care, Muhammad Santoso saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Selasa (20/2).
Di saat yang bersamaan, anggoat Migrant Care lainnya, Trisna Dwi Aresta menyebut laporan tersebut lantaran Uya Kuya diduga melanggar undang-undang pemilu dengan kehadirannya di gedung WTC Malaysia.
Uya Kuya diduga kampanye di luar jadwal kampanye telah ditentukan KPU.
"Peserta pemilu atas nama Uya Kuya yang sedang dalam kami akan laporkan ke Bawaslu tindak pidana pemilu dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan," ucap Trisna.
Menurut Trisna, kehadiran Uya Kuya di lokasi TPS tersebut meninggalkan kecurigaan.
Lantaran di satu sisi Uya Kuya terdaftar sebagai caleg dari Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Dalam pelaporan, Migrant Care juga memperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 48 PUU tahun 2018.
"Kenapa ketika Uya Kuya datang ke TPS tersebut di gedung WTC kita bisa bilang itu adalah merupakan sebuah kampanye, karena memang kita harus merujuk pada definisi kampanye yang ada di undang-undang pemilu jelas juga mengungkapkan citra diri juga termasuk dalam kampanye," ujar Trisna.
"Mengenai citra diri tidak memisahkan artian citra diri yang ada di dalam secara dramatikal kebahasaan kita yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu atau visualisasi diri berupa frasa kalimat data atau gambar yang disampaikan," tegas Trisna.