TKN Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Malaysia
Kubu Prabowo-Gibran langsung mengirimkan tim ke Malaysia untuk mencari faktanya.
Kubu Prabowo-Gibran langsung mengirimkan tim ke Malaysia untuk mencari faktanya.
TKN Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Malaysia
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkap sebuah video yang diduga adanya kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam video itu diduga terjadi di Malaysia.
"Jadi kami mendapat informasi yang amat dipercaya bahwa soal dugaan adanya aktivitas pencoblosan sejumlah sekitar ribuan surat suara secara ilegal untuk pemilihan luar negeri di Malaysia," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (6/2).
“Informasi tersebut disertai dengan bukti foto dan video yang menunjukkan sejumlah orang melakukan pencoblosan surat suara legislatif untuk partai dan caleg tertentu, nanti bisa dilihat saja. Dan suara Pilpres yang dicoblos itu paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud,” tambahnya.
Ia pun menduga kuat, aktivitas pencoblosan tersebut melibatkan petugas Pemilu Luar Negeri atau PPLN dan oknum Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Oleh karenanya, pihakya meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum.
"Kami pun akan membuat laporan resmi ke Bawaslu RI sore ini juga ya, sudah, sedang. Jadi kami konpers disini, tim kami yang lain sedang membuat laporan dan dalam waktu dekat kemungkinan besok kami juga akan mengirimkan tim pencari fakta khusus ke Malaysia," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menyerukan kepada siapa pun untuk kontestan Pemilu ini untuk mengedepankan cara-cara yang jujur dan cara-cara yang beretika dalam berdemokrasi.
"Janganlah melakukan kecurangan, apalagi menghalalkannya segala cara ya untuk sekedar merebut kemenangan. Kami bersama rakyat akan all out melawan segala bentuk kecurangan seperti ini, kami minta kepada masyarakat, kepada rakyat, untuk Pilpres proaktif," ujarnya.
"Apabila melihat potensi kecurangan, atau pelanggaran untuk mendokumentasikan, mengumpulkan bukti selanjutnya melaporkan ke instansi terkait atau juga bisa membuat laporan kepada kami agar penegakan hukum bisa dilaksanakan secara maksimal ya, itu mungkin dari kami," sambungnya.
Dengan adanya kejadian itu, Ketua Komisi III DPR RI ini pun sempat mengingatkan kembali kejadian yang disebutnya serupa dan pernah terjadi pada Pemilu 2019 silam.
"Memang luar negeri ini rawan sekali terhadap terjadinya kecurangan dengan cara mencoblos. Mungkin ini tidak dikirimkan ke apa namanya, enggak dikirimkan ke calon pemilih, tapi langsung. Itu seperti apa, nanti kita lihat hasilnya ya dan ini tentunya kurang lebih mirip-mirip dengan yang terjadi di Taiwan," sebutnya.
"Untuk Pemilu kali ini kan di Taiwan kemarin sebelumnya sudah ada juga informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada surat suara tercoblos paslon nomor urut tiga," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya potensi kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dugaan kecurangan itu terekam dalam video berdurasi 1 menit, terkait 90 persen daftar pemilih tetap (DPT) di Malaysia yang sudah tidak bekerja di sana.
Kemudian dugaan upaya mencuri suara oleh Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, temuan 3.000 surat suara yang dikirim via Pos bukan ke alamat PPLN, hingga dugaan upaya PPLN menyogok petugas Pos agar 7.000 surat suara tidak dikirimkan melalui Pos.
"Berdasarkan video yang kita lihat, ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia, dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar.
Fritz menyebut, jika dugaan 90 persen DPT di Malaysia yang tidak akurat terbukti, maka hal itu melanggar UU No 7 Tahun 2017, Pasal 489. Beleid itu menyebut ada ancaman pidana bagi panitia pemungutan suara yang lalai.
"Bahwa setiap PPS atau PPLN yang sengaja tidak mengumumkan dan atau tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta Pemilu maka bisa dipidana penjara 6 bulan," sebutnya.