TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Dugaan kecurangan tersebut, segera dilaporkan oleh TKN ke Bawaslu RI.
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu berupa pencoblosan surat suara secara ilegal di Malaysia.
"Kemungkinan besok kami juga akan mengirimkan tim pencari fakta khusus ke Kuala Lumpur, Malaysia. Kami terbangkan tim, tiga atau empat orang untuk mencari tahu lebih detail tentang masalah ini," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (6/2).
merdeka.com
Habib, sapaan akrab Habiburokhman, mengatakan bahwa TKN berkomitmen mengerahkan segala tenaga dan upaya untuk melawan seluruh bentuk kecurangan pada Pemilu 2024.
"Kami bersama rakyat akan all out (mengerahkan seluruh tenaga) melawan segala bentuk kecurangan seperti ini," kata dia.
Berikutnya, TKN meminta setiap pihak agar aktif mendokumentasikan serta mengumpulkan bukti dari kecurangan pemilu yang mereka temukan. Selanjutnya, mereka diminta melaporkan dugaan kecurangan pemilu dengan menyertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan itu ke instansi terkait, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Masyarakat juga bisa membuat laporan kepada kami (TKN Prabowo-Gibran) agar penegakan hukum bisa secara maksimal," kata Habib.
merdeka.com
TKN pun menayangkan video yang menunjukkan dugaan kecurangan tersebut. Dalam video itu, tampak beberapa karung bertuliskan "Pos Malaysia" yang diduga berisi surat suara pemilu anggota legislatif (pileg) dan Pilpres 2024.
Selain itu, tampak pula sejumlah orang mencoblos surat suara Pileg 2024 untuk partai tertentu.
Ada pula surat suara Pilpres 2024 yang dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3. Dugaan kecurangan tersebut, segera dilaporkan oleh TKN ke Bawaslu RI.