NasDem Desak Bawaslu Usut Tuntas Motif Surat Suara Tercoblos di Taipei
NasDem Desak Bawaslu Usut Tuntas Motif Surat Suara Tercoblos di Taipei
Anggota Komisi II DPR F-NasDem Aminurokhman meminta Bawaslu mengusutnya.
NasDem Desak Bawaslu Usut Tuntas Motif Surat Suara Tercoblos di Taipei
Bawaslu RI didesak untuk mengusut motif surat suara tercoblos di Taipei. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengirimkan 31.276 surat suara kepada pemilih. Meski waktu pendistribusian belum dimulai pada 2-11 Januari 2024.
Anggota Komisi II DPR F-NasDem Aminurokhman mewanti-wanti kredibilitas Pemilu 2024. Karena ada indikasi kecurangan pemilu. Ia meminta Bawaslu mengusutnya.
"Saya sebagai anggota Komisi II menyayangkan hal ini bisa terjadi dan KPU hanya mengambil langkah mengambil sikap menganulir surat suara itu tidak sah, maka di sini Bawaslu harus mengambil langkah-langkah yang konkret: tuntaskan, mengusut tuntas, motif apa dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri itu keluar dari ketentuan yang ada," kata Aminurokhman dalam keterangannya, Jumat (29/12).
"Harus tuntas oleh bawaslu RI, sekecil apapun potensi suara di sana tapi substansi pelanggarannya ini sangat prinsip," tegasnya.
Aminurokhman berpandangan, telah terjadi penyimpangan dalam penerapan PKPU. Maka perlu diusut tuntas karena bisa saja terjadi wilayah pemilihan di luar negeri lainnya.
"Yang menjadi perhatian kita semua kenapa itu bisa terjadi? Pasti ada yang perintah, tidak mungkin itu inisiatif panitia Pemilu luar negeri tanpa mempedomani UU dan PKPU. Nah, ini yang harus diusut. Karena ini kan akan mencederai proses demokratisasi, Pemilu, di Indonesia secara umum. Karena ini juga akan dilihat internasional," katanya.
Aminurokhman mengingatkan penyelenggara pemilu jangan menganggap sepele isu kecurangan pemilu. Setiap insiden harus bisa dicegah dengan upaya komprehensif.
“Saya kira ini akan menjadi preseden buruk ketika ini tidak diusut tuntas oleh Bawaslu, ya meskipun KPU RI menganulir mengatakan bahwa itu tidak sah dan rusak. Itu bukan berarti penyelesaian masalah. Orang ketahuan melakukan perbuatan melanggar terus minta maaf terus pelanggarannya dianggap tidak pernah ada, dalam hukum kan tidak begitu,” tegas legislator dapil Jatim II ini.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja telah melakukan pengawasan dengan menelusuri beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei.
Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur.
"Khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur 'Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN," kata Rahmat dalam konferensi persnya, Kamis (28/12).
Rahmat menjelaskan, dalam aturan PKPU 25/2023 menyatakan waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024. Oleh karena itu, Bawaslu menduga terdapat pelanggaran administrasi pemilu oleh KPPSLN Taipei.
Metode pemberian suara di luar negeri dapat dilakukan melalui tiga metode, yakni pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.
"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei," kata Bagja.