Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Pengawasan minim juga memungkinkan suara pemilih rawan dimanipulasi.
Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai potensi kecurangan di pemilihan umum (Pemilu) 2024 sangat tinggi. Terlebih ada WNI di Taipei sudah menerima surat suara sebelum jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, kecurangan Pemilu yang terjadi di Taipei karena letaknya yang jauh. Selain itu, pengawasan minim juga memungkinkan suara pemilih rawan dimanipulasi.
"Sekali lagi potensi kecurangan tinggi karena banyak area luar yang jauh, arena luar negeri, area perbatasan, daerah terjauh, daerah terpencil, kemudian yang penduduk kecil potensi manipulasi," kata Cak Imin di acara Silahturahmi dan Konsolidasi Simpul Relawan AMIN, Banten, Rabu (27/12).
Oleh sebab itu, Cak Imin mendorong agar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk mengoptimalkan fungsi perubahan.
"Karena itu, di DPR Komisi II harus mengawasi KPU. KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirimkan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan.
Total ada 62.552 surat suara metode pemilih via pos yang telah dikirim secara prematur ke 31.276 pemilih di Taipei. Video WNI di Taiwan memperoleh surat suara lebih awal itu sebelumnya viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menganggap surat suara itu rusak. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, diatur surat suara Pemilu 2024 seharusnya baru dikirim oleh PPLN ke pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Selasa (26/12).
Selain itu, KPU juga mengambil sejumlah kebijakan khusus terhadap situasi yang dihadapi oleh PPLN Taipei. Dia meminta PPLN Taipei untuk memastikan surat suara yang rusak diberikan tanda silang pada bagian depan yang memuat tempat alamat, nomor TPS LN dan pada bagian tanda tangan ketua PPLN.
"Dengan menggunakan spidol atau ballpoint dan tidak akan diperhitungkan dalam catatan surat suara," ungkap Hasyim.
Selain itu, KPU juga memerintahkan PPLN Taipei membuat berita acara tentang surat suara yang rusak atau tidak dipergunakan dengan disaksikan peserta Pemilu 2024 baik dari partai politik (parpol) ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Taipei.
Kemudian, surat suara yang rusak tersebut diminta untuk dimasukkan ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan. Kantong atau wadah tersebut mesti diikat.
"Selanjutnya disimpan. Disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan," kata dia.
Sementara itu, KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak tersebut.
PPLN Taipei diminta mengirim surat suara ke pemilih sesuai jadwal yang diatur KPU.