Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti

<br><br>Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti



Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti

Bawaslu pun memberikan sanksi teguran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersalah. Hal ini dikarenakan dirinya yang berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi dalam membacakan putusan pada sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2) sore.


Atas putusan tersebut, Bawaslu pun memberikan sanksi teguran terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Selanjutnya, Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut, pria yang akrab disapa Zulhas itu melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).


Pada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.

Lalu, di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah atau hari libur, termasuk akhir pekan.


Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI tersebut, Zulhas telah melakukan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali pada hari kerja dalam sepekan di lokasi yang berbeda.

Kampanye pertama dilakukan di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan pada 23 Januari 2024. Yang kedua di GOR Anugrah, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24 Januari 2024.


Kemudian yang ketiga dilakukan di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 26 Januari 2024.

Tak hanya itu, Zulhas juga telah menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.


Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti

Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut ternyata untuk keperluan pribadi dan bukan untuk kampanye Pemilu.

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," pungkasnya.

Zulhas Dukung Jokowi Boleh Memihak di Pilpres 2024: Presiden Ini Jabatan Publik dan Politik
Zulhas Dukung Jokowi Boleh Memihak di Pilpres 2024: Presiden Ini Jabatan Publik dan Politik

Zulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye

Baca Selengkapnya
Resmikan Pasar Rakyat Cepu Induk, Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Utamakan Kepentingan Masyarakat
Resmikan Pasar Rakyat Cepu Induk, Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Mendag Zulkifli Hasan juga berpesan agar pasar rakyat yang sudah dibangun dapat dikelola dan dipelihara dengan baik.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo

Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Elektabilitas PAN Hanya 4,7 persen, Zulkifli Hasan Yakin jadi 9 Persen saat Pencoblosan
Elektabilitas PAN Hanya 4,7 persen, Zulkifli Hasan Yakin jadi 9 Persen saat Pencoblosan

Zulhas mengaku dalam beberapa hari terakhir berkeliling ke sejumlah daerah, termasuk Makassar untuk mengkampanyekan PAN.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi PAN di Pilkada 2024, Gandeng Partai Penguasa Baru Ini
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi PAN di Pilkada 2024, Gandeng Partai Penguasa Baru Ini

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi PAN di Pilkada 2024, Gandeng Partai Penguasa Baru Ini

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya