Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti
Pada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Bawaslu pun memberikan sanksi teguran.
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersalah. Hal ini dikarenakan dirinya yang berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi dalam membacakan putusan pada sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2) sore.
Atas putusan tersebut, Bawaslu pun memberikan sanksi teguran terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Selanjutnya, Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut, pria yang akrab disapa Zulhas itu melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.
Lalu, di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah atau hari libur, termasuk akhir pekan.
Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI tersebut, Zulhas telah melakukan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali pada hari kerja dalam sepekan di lokasi yang berbeda.
Kampanye pertama dilakukan di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan pada 23 Januari 2024. Yang kedua di GOR Anugrah, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24 Januari 2024.
Kemudian yang ketiga dilakukan di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 26 Januari 2024.
Tak hanya itu, Zulhas juga telah menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.
Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.
Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut ternyata untuk keperluan pribadi dan bukan untuk kampanye Pemilu.
"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," pungkasnya.