Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memutuskan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan tidak melanggar aturan kampanye ketika membuat kelakar politik yang menyinggung agama saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Dalam rapat itu, Zulhas berkelakar soal gerakan salat mengarahkan peserta untuk mendukung Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan, pada saat menghadiri rapat, menceritakan setelah membaca Al Fatihah pada salat, ada yang diam tanpa mengucapkan kata "Amin".
"Ketika membaca tahiyatul akhir yang seharusnya mengangkat satu jari telunjuk, namun Zulhas menyebut banyak yang mengangkat dua jari telunjuk dan jari tengah," kata Sosiawan, Kamis (4/1).
Dalam peristiwa tersebut terdapat potensi persoalan hukum berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf c pada UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain. Kemudian Bawaslu langsung melakukan penelusuran.
"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," ungkapnya.
Peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan empat alasan. Rakernas APPSI tidak masuk dalam salah satu bentuk ataupun metode kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 275, Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Dalam penyampaian sambutan yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan, tidak ada bukti yang menunjukkan penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pengertian kampanye pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga tidak masuk dalam pengertian kampanye pemilu," jelasnya.
Alasan yang membuat Bawaslu Jateng memutuskan tidak ada unsur pelanggaran kampanye oleh Zulhas, yaitu Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
"Ini berdasarkan interpretasi sistematis terhadap pemenuhan unsur dalam Pasal 1 angka 35 dan Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023," ujarnya.
Karena bukan kegiatan kampanye, lanjut Sosiawan, secara mutatis mutandis Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat dikenakan dalam perkara ini sehingga tidak perlu dikaji keterpenuhan unsurnya.
Bawaslu Jateng terus mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 maupun pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu.
"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu mendorong semua pihak untuk menciptakan pemilu yang aman serta adil, serta mempererat persatuan," tandas Sosiawan.