Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi
Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Bawaslu akan mengumumkan hasil kajian terkait bakal capres Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan maghrib pada pekan ini.
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi
Bawaslu akan mengumumkan hasil kajian terkait bakal capres Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan maghrib pada pekan ini.
Kendati hingga saat ini belum ada pasangan resmi capres dan cawapres, Bawaslu mengingatkan agar seluruh pihak tidak menggunakan hal-hal berkaitan dengan politik identitas .
"Azan masih proses lama. Kemudian kita imbau kepada parpol peserta pemilu untuk tidak menggunakan hal-hal yang berkaitan dengan politik identitas. Belum ada capres saat ini, belum ada capres, tapi kita lagi kaji lembaga penyiarannya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (13/9).
Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
"Minggu ini yang jelas. Kami sebenarnya punya 14 hari loh. Tapi daripada menjadi ini, kami ingatkan tidak boleh menggunakan politik identitas. Sudahlah, sudah selesai yang begini, ya," kata Bagja.
Bawaslu Koordinasi dengan KPI Bahas Video Azan Menayangkan Ganjar
Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait polemik video azan memunculkan Ganjar tersebut.
"Tentu kita akan koordinasi dengan KPI, karena ini salah satunya domain penyiaran dan Bawaslu. Saat ini kami lagi koordinasi kita tunggu ya dalam beberapa hari ini," ujar Bagja.
Bawaslu berharap polemik serupa tidak terjadi lagi. Bawaslu menyinggung soal kampanye di media elektronik telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), namun hanya selama masa kampanye berlangsung.
"Kami harapkan tidak terjadi lagi, ini tahapan sosialisasi. Ini juga ada beberapa stasiun TV menayangkan ada mars, beberapa peserta pemilu. Itu juga kami harapkan tidak dilakukan kembali. Karena alasannya, 'kami tidak mengajak'. Bukan tidak mengajaknya, ini frekuensi publiknya yang dipakai atau menunggu revisi PKPU tentang kampanye," tegas Bagja.
"Kami meminta ya silakan saja diatur oleh PKPU. Karena yang diatur paling jelas adalah kampanye untuk media elektronik kan 21 hari menjelang akhir masa kampanye. Itu yang diatur di UU 7 Tahun 2017. Untuk tahap sosialisasi kan tidak," imbuh Bagja.