Duduk Perkara Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan!
Wali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Idris diduga melakukan kampanye.
Video saat Idris kampanye viral di masyarakat. Kampanye itu dilakukan di lapangan futsal Perumaah Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong pada Senin 30 September malam.
“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada dua. Tapi tetap yang menang satu. Benar ya? Yang menang kudu satu, setuju?,” kata Idris dalam video tersebut, Selasa 8 Oktober 2024.
Aliansi Advokat Depok pun melaporkan hal itu ke Bawaslu Depok. Wali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
“Sudah dilaporkan ke Bawaslu dan tadi, hari ini Bawaslu melakukan rapat pleno dan hasil dari pada gelar rapat pleno yang saya laporkan memenuhi unsur terpenuhi unsur materil dan formil,” kata Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang.
Perkara sudah diregistrasi Bawaslu dan proses hukum atas dasar laporan dugaan pelanggaran Walikota Depok pasal 70 ayat 2 dan pasal 71 ayat 1 contoh pasal 188 tentang pidananya tetap terus berlanjut. Walikota Depok diuga melanggar jadwal cuti kampanye yang telah ditetapkan Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
“Sesuai jadwal cuti yang diberikan oleh Pj. Gubernur, kampanye seharusnya hanya dilakukan pada hari Rabu dan pelanggaran terjadi ketika Wali Kota kampanye di luar jadwal, yakni pada Senin, 30 September 2024, di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kecamatan Cilodong,” tukasnya.
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Aliansi Advokat Depok. Rapat awal sudah dilakukan dan sudah diregistrasi. Bawaslu akan memanggil Walikota Depok Mohammad Idris pada Kamis 10 Oktober 2024. Jika sesuai jadwal, pemanggilan pelapor dilakukan pada Rabu 9 Oktober 2024. Sedangkan pemanggilan terlapor yaitu Walikota Depok dijadwalkan pada Kamis 10 Oktober 2024.
"Kalau rapat awal sudah pekan lalu, sudah diregister Senin 7 Oktober, pemanggilan pelapor dan terlapor Rabu dan Kamis untuk klarifikasi. Kalau sesuai jadwal seperti itu. Tapi kan kita tidak tahu apakah akan hadir di tanggal tersebut atau tidak," katanya.
Dikatakan, kasus yang dilaporkan ini memang ada norma pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Depok. Hanya saja, pihaknya belum dapat dipastikan apakah ada pelanggaran atau tidaknya karena harus dilakukan pendalaman.
"Secara aturan cuti kita merujuk pada SE Mendagri sehingga tidak bisa lihat pada sisi aturan pilkada saja. Apalagi kasusnya spesifik. Kebetulan ‘ada norma pelanggaran’ di 70 ayat 2 kepala daerah mau ikut kampanye harus ajukan ijin," ujarnya.
Untuk memastikan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak nanti pihaknya akan melakukan rapat bersama Gakumdu. Dan keputusan akan dilanjut atau tidak kasusnya akan diputuskan secepatnya.
“Kita usahakan secapatnya karena ini kan waktunya sebentar. Aturannya kan 3 hari plus 2 hari sudah harus diputuskan naik atau tidak ke Gakumdu,” ujarnya.
Berikut jadwal cuti resmi yang ditetapkan:
Rabu, 02 Oktober 2024
Rabu, 09 Oktober 2024
Rabu, 16 Oktober 2024
Rabu, 23 Oktober 2024
Rabu, 30 Oktober 2024
Rabu, 06 November 2024
Rabu, 13 November 2024
Rabu, 20 November 2024