Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Timnas AMIN geram aduan tersebut tidak ada yang digubris penyelenggara Pemilu.
Timnas AMIN geram aduan tersebut tidak ada yang digubris penyelenggara Pemilu.
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memaparkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023. Sayangnya, aduan tersebut tidak ada yang digubris penyelenggara Pemilu.
kata Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir di Jakarta, Kamis (28/12).
Beberapa dugaan pelanggaran pemilu sudah dikumpulkan oleh tim hukum dan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada beberapa dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu. Namun, menurut dia, tanggapan Bawaslu berat sebelah.
Pertama, Timnas Pemenangan AMIN melaporkan Gibran atas dugaan pelanggaran pemilu karena hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa.
Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Serta praktik politik uang karena ada pembagian uang transport
"Persoalannya, Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil," kata Yusuf Amir.
merdeka.com
Kedua, Gibran diduga melakukan pelanggaran karena kampanye di area hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Jalan Thamrin 3 Desember lalu. Karena ada aturan Pergub DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 yang melarang kegiatan politik saat CFD
"Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan," kata Ari.
Kemudian, Gibran juga dilaporkan karena kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023.
Gibran menyampaikan visi dan misi di hadapan para santri yang merupakan anak-anak serta membagikan barang-barang.
"Kegiatan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Juga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat Pendidikan dengan membawa atribut kampanye. Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini," ujar Ari.
Sedangkan, laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu. Yaitu pantun politikus yang akrab disapa Cak Imin ketika pengundian nomor urut. Meski pada akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran.
"Persoalannya bukan pada putusannya, tetapi mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Selain itu laporan ini hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta tetapi justru segera diproses," kata Ari.
Wakil Komandan TKN Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran, Rahayu Saraswati menanggapi santai pernyataan Timnas AMIN yang menganggap remeh Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN juga siap memberikan pendampingan untuk menjaga integritas pemilu.
Baca SelengkapnyaSalah satu gimik Gibran yakni celingak-celinguk saat menjawab pertanyaan salah satu paslon ketia debat.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN meminta KPU mengevaluasi pertanyaan menjebak ala Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMereka memantau laman KPU, namun bukannya bertambah, suara AMIN justru raib.
Baca SelengkapnyaSuara terbanyak diraih pasangan nomor urut 2 pasangan Prabowo-Gibran yang unggul sebanyak 124 suara.
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan dengan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar rutin dilakukan.
Baca SelengkapnyaPara relawan akan mengawal para pendukung AMIN yang berjalan kaki menuju JIS.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN memiliki bukti-bukti yang kuat kecurangan Pemilu 2024 untuk dibawa ke MK
Baca Selengkapnya