Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Timnas AMIN geram aduan tersebut tidak ada yang digubris penyelenggara Pemilu.
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memaparkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023. Sayangnya, aduan tersebut tidak ada yang digubris penyelenggara Pemilu.
"Banyak pelanggaran Pilpres 2024 selama tahun ini yang sudah kami laporkan,"
kata Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir di Jakarta, Kamis (28/12).
Beberapa dugaan pelanggaran pemilu sudah dikumpulkan oleh tim hukum dan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada beberapa dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu. Namun, menurut dia, tanggapan Bawaslu berat sebelah.
Hadir di Silaturahmi Perangkat Desa
Pertama, Timnas Pemenangan AMIN melaporkan Gibran atas dugaan pelanggaran pemilu karena hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa.
Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Serta praktik politik uang karena ada pembagian uang transport
"Persoalannya, Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil," kata Yusuf Amir.
Anehnya, Bawaslu DKI Jakarta justru yang memproses dugaan pelanggaran pemilu di sana. Meski Gibran tidak diberikan sanksi sama sekali.
"Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi Gibran tidak diberikan sanksi,"
ujar Ari.
merdeka.com
Kampanye di CFD
Kedua, Gibran diduga melakukan pelanggaran karena kampanye di area hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Jalan Thamrin 3 Desember lalu. Karena ada aturan Pergub DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 yang melarang kegiatan politik saat CFD
"Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan," kata Ari.
Kampanye Libatkan Anak-Anak
Kemudian, Gibran juga dilaporkan karena kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023.
Gibran menyampaikan visi dan misi di hadapan para santri yang merupakan anak-anak serta membagikan barang-barang.
"Kegiatan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Juga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat Pendidikan dengan membawa atribut kampanye. Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini," ujar Ari.
Sedangkan, laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu. Yaitu pantun politikus yang akrab disapa Cak Imin ketika pengundian nomor urut. Meski pada akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran.
"Persoalannya bukan pada putusannya, tetapi mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Selain itu laporan ini hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta tetapi justru segera diproses," kata Ari.