Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Gibran baru saja diperiksa Bawaslu Jakpus terkait pembagian susu di CFD Jakarta yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyampaikan pihaknya telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sudah disampaikan teman kami, rekan kami tadi ke DKPP," kata Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1).
Dia menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Gibran baru saja diperiksa Bawaslu Jakpus terkait pembagian susu di CFD Jakarta yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.
Menurut Habiburokhman, Bawaslu Jakpus telah melanggar asas dalam hukum, yakni Ne Bis In Idem atau hukuman ganda. Ne Bis In Idem melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Menurut Habiburokhman, objek dan pihak yang terlibat sama sehingga Bawaslu Jakpus tidak sepatutnya mengusut kasus yang telah terbukti tidak melanggar tindak pidana pemilu itu.
Pada Jumat (29/12), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah mengatakan bahwa persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu.
Melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Terkait dengan pelaporan ke DKPP itu, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Demikian dilansir dari Antara.