PERISTIWA
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli
Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Senin, 15 Jan 2024 15:09:00
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli (©merdeka.com)
Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU ) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP (4) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan), berbincang dengan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). © 2024 maverick
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli
DKPP (4) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan), berbincang dengan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). © 2024 maverick
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
KPU dituntut karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
DKPP (4) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan), berbincang dengan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). © 2024 maverick
DKPP (4) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan), berbincang dengan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). © 2024 maverick
Sidang ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah tersebut. Seluruh jajaran KPU diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh beberapa pihak. ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
DKPP (4) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan), berbincang dengan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). © 2024 maverick
Teradu dalam kasus ini adalah tujuh komisioner KPU, termasuk Ketua KPU Hasyim Asyi’ari. ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
DKPP (4) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan), berbincang dengan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). © 2024 maverick
Sidang juga dihadiri oleh pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi. ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
Aduan ini berawal dari penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang diduga melanggar peraturan KPU. ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )
DKPP (4) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan), berbincang dengan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). © 2024 maverick
DKPP (4) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan), berbincang dengan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). © 2024 maverick
Pengadu menduga bahwa tindakan KPU yang membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan melanggar prinsip berkepastian hukum. ( Foto Liputan6.com / Herman Zakharia )