Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya
DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak berkomentar banyak. Dia hanya bilang bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan itu.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran usai acara pertemuan dengan pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).
Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.