Lengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
KPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
KPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
Lengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari divonis melakukan pelanggaran etik berat buntut menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim menerima pendaftaran pencalonan Gibran saat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Cawapres belum terbit.
Mengutip salinan putusan dalam perkara No. 136-PKE-DKPP/XII/2023 pengadu atas nama Imam Munandar B, seorang advokat dan dosen asal Pekanbaru. Ia mengadukan ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dalam sidang perkara tersebut, sidang DKPP menyimpulkan beberapa poin, yakni:
a. Dari keterangan dan pemeriksaan terhadap Bawaslu RI, ditemukan bahwa terjadi kelalaian terhadap penggunaan Silon PPWP. Hal ini ditemukan ketika simulasi Silon PPWP, seharusnya melibatkan Bawaslu RI, namun pada kenyataannya, KPU RI tidak mengundang Bawaslu RI untuk proses simulasi
Silon PPWP tersebut;
b. Silon PPWP tersebut merupakan salah satu media penting bagi Bawaslu RI untuk mengawasi proses kelengkapan berkas pendaftaran Capres/ Cawapres, namun Bawaslu RI tidak dapat mengaksesnya hingga selesai tahapan pendaftaran dan penetapan Capres/ Cawapres;
c. Ketika pendaftaran pasangan Prabowo Gibran tanggal 25 oktober 2023, KPU RI tidak memberikan keleluasaan kepada Bawaslu RI untuk memeriksa kelengkapan berkas persyaratan Prabowo Gibran;
d. Bawaslu RI sama sekali tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap berkas-berkas Prabowo Gibran;
e. Dari keterangan dan pemeriksaan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, ditemukan fakta bahwa permohonan pertama kali harmonisasi PKPU 19 ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga KPU RI harus berkonsultasi dahulu dengan DPR RI;
f. Bahwa KPU RI mengirimkan permohonan harmonisasi ulang PKPU 19 pada tanggal 1 November 2023, lalu proses simon tersebut dinyatakan selesai pada tanggal 2 November 2023 dengan surat nomor 0105 Tahun 2023;
g. Sehingga proses verifikasi syarat pendaftaran Capres Cawapres, tidaklah menggunakan PKPU yang telah diharmonisasi.
"Berdasarkan keterangan ahli selama proses persidangan, kami menyimpulkan bahwa memang telah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu dalam memimpin proses dan tahapan pendaftaran Prabowo Gibran," demikian tulis salinan putusan DKPP dikutip merdeka.com, Senin (5/2).