TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan ketua dan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
TKN menegaskan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto telah sesuai dengan konstitusi. Artinya, secara hukum majunya Gibran sebagai kandidat di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak bermasalah.
"Kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Wakil Ketua TKN Prabowo Subinato-Gibran Rakabuming, Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
TKN mempelajari putusan DKPP sebagai antisipasi apabila putusan DKPP tersebut dikapitalisasi untuk menyerang Prabowo-Gibran menjelang pencoblosan.
Padahal TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
"Hanya saja kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya," ujar Habiburokhman.
Meski begitu, TKN Prabowo-Gibran belum menyampaikan bentuk langkah antispasi yang dimaksud. TKN Prabowo-Gibran saat ini sedang berfokus memastikan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Tadi juga sudah disebutkan ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini. Sehingga soal langkah hukum dan lain sebagainya kami saat ini kan lebih fokus untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran sekali putaran," ucap Habiburokhman.
Putusan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).