Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Bagja menyebut, surat berisi laporan itu tengah didalami pihaknya. "Bahwa berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).
Jika ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
"Jika berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan, dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye maupun dengan PPATK dan nanti di akhir nanti dana kampanye," sambungnya.
Bagja mengimbau para peserta Pemilu agar semua dana kampanye yang masuk atau keluar tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan," ucapnya.
"Kelebihan sumbangan dana kampanye tidak digunakan dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut dan menyerahkannya kepada negara dan sesuai penerimaan atau pengeluaran dana kampanye dalam RKDK, LPSDK, LPPDK dengan bukti penerimaan dan atau dana pengeluaran kampanye," tambahnya.
Sementara, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan agar dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2023 nanti tidak ada nama dari hamba Allah sebagai penyumbang dana kampanye.
"Bawaslu itu dalam pengawasan kampanye memastikan ketepatan jumlah tidak boleh melebihi batas, bukan dari sumber yang dilarang, ya kan. Lalu penyumbangnya harus jelas identitasnya, enggak boleh hamba Allah," tegas Lolly.
"Ketepatan jumlah, ketepatan penyumbang, termasuk identitas dong. Nanti kita telusuri, tapi ya nanti setelah begitu tanggal 7 (Januari)," pungkasnya.