Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, Bawaslu RI akan menggunakan data temuan tersebut untuk pencermatan dan verifikasi sumber dana kampanye.


Koordinator Bidang Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI, Olly Suhenty mengatakan Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dana kampanye. Ia menjelaskan laporan awa dana kampanye batas waktunya hingga 7 Januari 2024.

"Bawaslu punya tanggung jawab kewenangan melakukan pengawasan dana kampanye yang saat ini sedang berjalan. Laporan awal dana kampanye baru akan nanti di tanggal 7 Januari," ujarnya usai Launching Madrasah Anti Hoax di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Makassar, Kamis (21/12).


Terkait temuan PPATK, Olly mengatakan bagian data intelijen yang tidak bisa dibuka ke publik. Meski demikian, bagi Bawaslu temuan PPATK merupakan data penting yang akan digunakan untuk pencermatan dan verifikasi kebenaran sumber dana kampanye.

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

"Bagi Bawaslu data ini menjadi penting, karena inilah data yang akan kami gunakan untuk melakukan pencermatan, verifikasi, berkenaan dengan apa? dengan kebenaran sumber, misalnya dana kampanye," kata Olly.

Olly menjelaskan setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak. Namun, terkait sumbangan diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


"Sumbangannya itu tidak boleh kalau dia tidak dari sumber yang sah secara hukum. Nah itu nanti kami cek, lalu yg kedua besarannya juga ditentukan, di (Pasal) 325, di (Pasal) 326, ditentukan besarannya. Termasuk di (Pasal) 339 itu siapa saja dilarang , dana dari siapa yang tidak boleh diterima," tuturnya.

"Sehingga data PPATK ini akan menjadi salah satu data digunakan Bawaslu untuk memverifikasi itu," imbuhnya.


Olly mengaku PPATK sudah menyampaikan data temuan tersebut. Ia kembali menegaskan data tersebut nanti akan digunakan untuk mencermati aliran dana kampanye.

"PPATK sudah menyampaikan ke Bawaslu. Jadi PPATK menyampaikan dugaannya, tetapi kan data dari PPATK ini menjadi datanya Bawaslu digunakan untuk mencermati tadi (aliran dana kampanye)," pungkasnya.

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya