PAN Sebut Bagi Susu di CFD Tak Direncanakan
Zita menegaskan, tidak ada rencana bagi bagi susu, sebab agendanya hanya olahraga bersama.
Zita menegaskan, tidak ada rencana bagi bagi susu, sebab agendanya hanya olahraga bersama.
Ketua DPP PAN Zita Anjani mengungkapkan, pihaknya tak berencana untuk membagi-bagikan susu saat menghadiri CFD bersama cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Zita pun mengaku tak mengetahui siapa yang membawakan susu tersebut kepada mereka.
"Kita enggak tahu susu itu dari awal, kita jalan tidak ada susu pas mau pulang. Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih kardus dan jumlahnya itu kalau enggak salah tiga sampai empat dus," kata Zita di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Zita menegaskan, Gibran dan beberapa kader PAN lainnya hanya berniat untuk berolahtaga bersama. Namun, antusias masyarakat sangat tinggi hingga rencana awal hanya ingin berkegiatan selama 30 menit menjadi 2,5 jam.
"Jadi sepanjang perjalanan itu kita tadinya mau olahraga. Ketika ada musik, dipanggil 'Mas Gibran ada musik nih' kita nonton dulu. Jalan lagi ada yang olahraga skateboard," ujar Zita.
"Termasuk soal susu ketika kita jalan ada pembagian susu ya kita terima saja susunya kita bagikan di situ susunya," sambungnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye karena pihaknya tak menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Kalau direncanakan pasti jumlahnya nggak sedikit itu, Mungkin lebih banyak dan enggak di kardus. Saya rasa itu natural bukan yang direncanakan," tutup Zita.
Namun, antusias masyarakat sangat tinggi hingga rencana awal hanya ingin berkegiatan selama 30 menit menjadi 2,5 jam.
Baca SelengkapnyaEko sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan terkait kasus pembagian susu di CFD.
Baca SelengkapnyaAdapun pada hari ini, tiga kader PAN memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaEko Patrio, Uya Kuya, Pasha Ungu dipanggil Bawaslu buntut Gibran Bagi Susu di CFD
Baca SelengkapnyaPasha juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ia sudah siap memberikan keterangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaFritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Gibran kukuh aksinya tidak melanggar aturan kampanye karena tak ada ajakan memilih
Baca Selengkapnya