TKN Anggap Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Bentuk Framing
TKN anggap kasus Gibran bagi-bagi susu di CFD bentuk framing
TKN Anggap Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Bentuk Framing
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menganggap kasus pembagian susu di area car free day (CFD) Bundaran HI yang dilakukan oleh Gibran sudah selesai.
Hal ini dikarenakan Gibran sudah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk menjelaskan soal bagi-bagi susu di CFD, Rabu (3/1).
"Saya pikir enggak ada (pemeriksaan lanjutan) ya. Sudah clear, kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman usai mendampingi Gibran ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Menurut dia, Gibran sempat menjelaskan kepada Bawaslu bahwa tidak ada kegiatan partai politik dalam pembagian susu di area CFD Bundaran HI pada 3 Desember 2023.
Habiburokhman meyakini Gibran tidak melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2017 tentang larangan berkegiatan politik di area CFD.
"Itu yang tidak ada. Jadi udah ditegaskan tadi oleh Mas Gibran. Jadi singkat saja tadi, kita sharing yang terjadi waktu itu disampaikan oleh Mas Gibran," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu membantah pembagian susu merupakan kampanye terselubung. Dia menilai hal itu framing yang ditujukan ke program Prabowo-Gibran.
"Itu tepatnya namanya framing. Framing orang silakan, orang punya framing dan lain sebagainya. Tapi Bawaslu RI sudah memutus bahwa (pembagian susu di CFD) itu bukan bagian dari kampanye. Tidak ada kampanye disitu," jelasnya.
Habiburokhman mengaku tidak mengetahui soal asal usul susu yang dibagikan Gibran saat CFD. Dia menyebut hal tersebut juga tidak ditanyakan oleh Bawaslu Jakarta Pusat kepada Gibran.
"Kita enggak tahu. Kita enggak bahas susu susu. Tadi enggak bahas di situ," tuturnya.
Di sisi lain, dia heran dengan Bawaslu Jakarta Pusat yang masih menelusuri kasus pembagian susu di CFD. Pasalnya, Bawaslu RI telah memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan Gibran dalam agenda itu.
Untuk itu, TKN akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Bawaslu Jakarta Pusat dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang sudah diputus tak melanggar oleh Bawaslu RI.
"Kami di satu sisi, kami memenuhi kewajiban kami sebagai warga negara yang baik, Mas Gibran hadir. Tapi di sisi lain, kami melihat ada tindakan-tindakan yang menurut kami menjadi ranah DKPP. Ketidakprofesionalan, termasuk indikasi pelanggaran Ne Bis In Idem tadi," pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya, Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, terkait pembagian susu di CFD. Gibran menjelaskan tidak ada kegiatan partai politk dalam pembagian susu di CFD.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu, Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," jelas Gibran usai menyampaikan keterangan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Gibran dimintai keterangan oleh Bawaslu Jakarta Pusat sekitar satu jam lebih. Menurut dia, tak ada temuan baru terkait bagi-bagi susu, sebagaimana yang disampaikan Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya.
"Enggak ada, enggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," katanya.