TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel
TKN Prabowo Gibran tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI itu.
Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) karena bagi-bagi susu Greenfields di CFD, 3 Desember 2023.
TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel
Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi buka suara terkait putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) karena bagi-bagi susu Greenfields di CFD, 3 Desember 2023.
“Kan enggak ada urusan Bawaslu,” kata Hasan kepada awak media, di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, di Jakarta Barat, Kamis (4/1).
Namun demikian, Hasan tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI. Dia memastikan akan mengikuti segala keputusan akhir.
“Semua proses hukum kita ikuti semua hasil keputusan kita ikuti, kita kan enggak pernah rewel, dipanggil kita datang, ada putusan kita hadapi, dah begitu aja. Kalau ada koreksi kita hadapi, kalau ada perbaikan kita jalankan. Kita tuh pasangan paling enggak rewel,” tuturnya.
Hasan pun menyinggung pasangan lain yang kerap kali protes terkait dugaan kecurangan kampanye. Namun, kondisi itu berbalik dengan pasangan Prabowo-Gibran yang tidak pernah banyak komentar dan tegak lurus mengikuti aturan kampanye.
“Kalau yang lain itu kena angin bus aja kayak ketabrak bus mereka. Kena angin truk aja kayak ketabrak truk mereka guling-gulingnya,” kata dia.
“Kalau kami enggak, apapun masalahnya kami hadapi, tahunya ini kan Mas Gibran enggak kampanye, tidak ada pelanggaran Pemilu kan. Kalau pelanggaran Pergub urusan sama Gubernur kan,” tambahnya.
Hasan menilai putusan Bawaslu Jakarta Pusat janggal. Sebab, Bawaslu tak berwenang menangani dugaan pelanggaran Gibran, melainkan Pemprov DKI.
Apalagi, Bawaslu RI yang terlebih dahulu menangani perkara tersebut menyatakan Gibran tak melanggar aturan kampanye.
“Buat kami biarkan saja. Sesama institusi negara ngasih rekomendasi, ngasih putusan itu biarin saja. Kami tidak ngasih judgement apa-apa soal itu, tidak ngasih komentar apa-apa soal itu kita hanya menilai bahwa kita berada di jalur yang benar,” kata dia.
Putusan Bawaslu Jakpus
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan aksi cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin sebagai pelanggaran hukum lainnya.
Gibran bersama tiga caleg PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan Calon Wakil Presiden usungan partai politik,"
tulis Bawaslu Jakpus.
merdeka.com
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.