Bawaslu Beri Sanksi Teguran karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Respons Gibran
Berdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Gibran bersama tiga caleg PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Bawaslu Beri Sanksi Teguran karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Respons Gibran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memutuskan aksi cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya.
Gibran bersama tiga caleg PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," tulis Pergub tersebut, dikutip Kamis (4/1).
Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan, partisipan HBKB yang melanggar ketentuan akan diberikat surat teguran.
"Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi Pergub.
Lalu, Pasal 9 ayat (2) huruf f mengatur bahwa partisipan HBKB yang sudah disanksi teguran mengulangi perbuatannya, maka tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam CFD selanjutnya.
Maka dari itu, putra sulung Presiden Joko Widodo itu hanya akan mendapat teguran tertulis.
Respons Gibran
Saat ditanyakan ihwal keputusan Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran mengaku siap bertanggung jawab. Putra sulung Presiden Joko Widodo siap mengikuti keputusan Bawaslu.
"Ya, kita ikuti keputusannya (Bawaslu) saja," ujar Gibran saat ditemui di balai kota, Kamis (4/1).
Sebagai konsekuensinya, ia juga mengaku siap jika harus dijatuhi sanksi. Apapun sanksi yang akan diberikan oleh Bawaslu.
"Iya, siap," tegasnya.
Selain siap menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, ia juga akan melakukan evaluasi terkait kegiatan yang dilakukan dengan sejumlah pesohor tanah air itu.
"Iya siap, sudah ya," tutup Gibran mengakhiri wawancara.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengumumkan bahwa Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pengumuman tersebut dibagikan Bawaslu Jakarta Pusat melalui papan informasi di Kantor Sekretariat Jakarta Pusat.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis pengumuman tersebut, dilihat pada Kamis (4/1).
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan Calon Wakil Presiden usungan partai politik," tulis pengumuman tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsu DKI Jakarta.
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bertaku," tambah pengumuman itu.