Bawaslu Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan CFD agar Tak Jadi Tempat Kegiatan Politik
Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Bawaslu DKI juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
Bawaslu Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan CFD agar Tak Jadi Tempat Kegiatan Politik
-
Kenapa DPR minta Polisi patroli CFD? 'Akhirnya, ketangkap juga mereka. Karena jujur saja, aksi jambret di CFD ini sangat meresahkan dan buat masyarakat geram, makanya sampai viral gitu. Karena lumayan sering kan yang begini, entah pelari, pesepeda, atau yang jalan sehat sekalipun rasanya pernah jadi korban.' 'Karenanya, saya minta polisi juga untuk pastikan masyarakat bisa berolahraga tanpa rasa takut,' ujar Sahroni dalam keterangan (4/7).
-
Dimana kegiatan CFD dilaksanakan? Kegiatan CFD perdana tahun 2023 ini diselenggarakan di Stadion Datu Adil dan sepanjang Jalan P. Sumatera, Kota Tarakan.
-
Mengapa CFD di Kota Tarakan diadakan? UMKM Kota Tarakan turut disediakan tempat pada event yang direncanakan akan kembali dilaksanakan secara rutin ini. Dengan demikian, CFD di Kota Tarakan diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi produktivitas dan kesejahteraan pelaku UMKM di Kota Tarakan.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Siapa yang minta Polisi patroli CFD? Meski memakan cukup waktu, kinerja polisi dalam penangkapan kedua jambret di CFD ini dapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dan berkaca dari kejadian tersebut, politikus NasDem ini juga turut meminta polisi agar mengadakan patroli pagi guna menciptakan rasa aman.
-
Mengapa Wali Kota Tarakan mendukung CFD? Wali Kota Tarakan Khairul ikut meramaikan Car Free Day (CFD), Minggu (24/9). Wali Kota beserta warga Tarakan berkesempatan untuk menikmati jalanan yang ditutup untuk kendaraan selama beberapa jam, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berjalan kaki, bersepeda, atau berolahraga. Ini adalah langkah positif dalam mendukung mobilitas berkelanjutan dan pengurangan polusi udara di Kota Tarakan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk menertibkan car free day (CFD) agar tak digunakan untuk kegiatan politik.
Hal ini dilakukan Bawaslu usai cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD pada Minggu (3/12) lalu.
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," ujar Benny.
Selain membagikan susu, Bawaslu DKI juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Jakarta Utara pada Jumat (1/12) lalu. Bawaslu menilai, giat tersebut dilakukan dengan melibatkan anak-anak.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Benny menjelaskan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
Kemudian, diduga juga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," imbuh Benny.