Buntut Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Panggil Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Ungu
Benny menegaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu.
Benny menegaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya memanggil 3 kader dari Partai Amanan Nasional (PAN).
Ketiga kader PAN tersebut yakni, Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Uya Kuya.
Mereka dipanggil buntut aksi Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12).
merdeka.com
Benny menegaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu. Hal tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Bawaslu RI.
"Tentu kalau soal penanganan pelanggaran seperti yang disampaikan pak ketua Bawaslu. Kami Bawaslu tidak akan pandang bulu. Tidak akan tebang pilih. Dan tentu patokan kita adalah regulasi. Sejauh itu ada dasar hukum tentu kita akan jalankan," ucap dia.
Lebih lanjut, Benny menegaskan regulasi telah dijelaskan jika arena CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).
Menurut dia, CFD hanya diperuntukkan sebagai kegiatan olahraga atau sosial budaya di masyarakat.
“Kalau CFD itu kan bebas dari aktivitas politik apalagi kampanye. Kan gitu. Kan itu dilarang. Termasuk Bawaslu RI juga sudah menyampaikan itu," imbuh dia.
Eko Patrio, Uya Kuya, Pasha Ungu dipanggil Bawaslu buntut Gibran Bagi Susu di CFD
Baca SelengkapnyaKetiga caleg dari PAN ini diperiksa Bawaslu karena turut hadir dalam kegiatan yang dilakukan Gibran.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Gibran kukuh aksinya tidak melanggar aturan kampanye karena tak ada ajakan memilih
Baca SelengkapnyaPasha juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ia sudah siap memberikan keterangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaEko sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan terkait kasus pembagian susu di CFD.
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaGibran menjelaskan, semua elemen masyarakat dan seluruh partai harus bersama sama ikut membangun bangsa.
Baca Selengkapnya