Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur
Heru meminta menanyakan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilu.
Heru meminta menanyakan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilu.
Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran kampanye di car free day (CFD).
Adapun dugaan pelanggaran kampanye ini dilakukan oleh cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu saat CFD di Sarinah, Minggu (3/12) lalu.
"Saya enggak tahu. Masih tidur ya," kata Heru di Stasiun Rumah Pompa Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa (5/12).
Lebih lanjut, Heru meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ya ada Bawaslu. Tanya sama Bawaslu," tambah Heru.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk menertibkan car free day (CFD) agar tak digunakan untuk kegiatan politik.
Hal ini dilakukan Bawaslu usai cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD pada Minggu (3/12) lalu.
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," ujar Benny.
Selain membagikan susu, Bawaslu DKI juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Jakarta Utara pada Jumat (1/12) lalu. Bawaslu menilai, giat tersebut dilkukan dengan melibatkan anak-anak.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Benny menjelaskan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
Kemudian, diduga juga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," imbuh Benny.