Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa
Gibran diduga melanggar aturan kampanye saat membagikan susu gratis kepada masyarakat saat Car Free Day.
Menurut Romli, pembagian susu gratis oleh Gibran saat CFD melanggar aturan.
Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik di Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli ikut buka suara terkait aksi calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis kepada masyarakat saat Car Free Day (CFD).
Menurut Romli, pembagian susu gratis tersebut merupakan bagian dari langkah kampanye politik yang melanggar aturan, dan semestinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bersikap adil dan bertindak secara tegas.
"Harus adil, yaitu memperlakukan setiap peserta pemilu itu dengan perlakuan yang sama, tidak boleh ada hak istimewa, diskriminatif," katanya pada acara Webinar BRIEF (BRIN Insight Every Friday), Jumat (8/12).
"Sekarang ini ada kritik-kritik juga terhadap kerja Bawaslu tidak adil terhadap peseta pemilu, khususnya terhadap capres cawapres tertentu yang ketika berkampanye itu melanggar aturan yang berlaku," lanjut Romli menambahkan.
Lebih lanjut, kata Romli, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari aktor Pemilu demokratis perlu menjaga independensi, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Karena sebagai salah satu aktor dari Pemilu yang demokratis, tiangnya itu ada di KPU dan Bawaslu. Kalau penyelenggaranya tidak independen, maka bisa bubar itu demokrasi kita,"
tuturnya.
merdeka.com
Maka dari itu, demokratis atau tidaknya Pemilu 2024 nantinya akan bergantung pada kinerja dan integritas dari para aktor Pemilu.
"Ketika prinsip-prinsip ini dilanggar, maka itu akan menganggu jalannya pemilu yang demokratis," pungkas Romli.
Adapun larangan kegiatan politik di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dalam pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan bahwa "Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya".
Selanjutnya, di pasal (2) disebut "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Gibran Klaim Tak Langgar Aturan
Gibran mengklaim tak melakukan pelanggaran kampanye ketika membagikan susu gratis kepada masyarakat saat CFD.
"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran kepada wartawan, Minggu (3/12).
Gibran beralasan tak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) saat membagikan susu gratis. Selain itu, tak ada pula ajakan untuk memilihnya di Pilpres 2024 nanti.
"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan nggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak,"
ujar Gibran.
merdeka.com
Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurutnya, banyak warga yang beraktivitas di sana.
"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya," ucap Gibran.
"Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," ujar Gibran.