Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Koordinator Bidang Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu RI Olly Suhenty mengaku sudah mendapatkan informasi terkait caleg DPR RI yang diduga kampanye di gereja. Dia sudah menanyakan peristiwa itu ke Bawaslu Makassar.
"Kalau sejauh ini, kalau informasi, ada informasi tapi upaya pencegahan berhasil dilakukan sehingga tidak terjadi. Misalnya saat ini yang ramai di Sulsel, ada peristiwa itu nah saat ini sedang dilakukan penelusuran Bawaslu Makassar" ujarnya, Jumat (22/12).
Olly menyebut penelusuran dilakukan Bawaslu Makassar sangat penting untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Ia menegaskan bahwa Bawaslu perlu memiliki data yang cukup sebelum mengambil keputusan.
"Penelusuran ini penting, karena Bawaslu ketika menentukan peristiwa itu melanggar atau tidak melanggar, dia harus punya data-data yang cukup, informasi yang cukup. Hasil penelusuran inilah yang kemudian kami lakukan kajian, kalau terpenuhi Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan, diregister berproses dia. Kalau tidak memenuhi, maka dia tidak bisa diregister," bebernya.
"Nah, saat ini prosesnya, tadi saya cek juga masih dalam penelusuran teman-teman," imbuhnya.
Olly menjelaskan, kampanye di rumah ibadah merupakan pidana Pemilu. Untuk itu, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh calon baik legislatif, presiden, dan wakil presiden selalu memperhatikan aturan kampanye.
"Kami di Bawaslu juga penting untuk selalu mengingatkan teman-teman yang sedang berlaga, baik sebagai paslon, sebagai caleg, calon DPD itu untuk memperhatikan. Jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun yang sifatnya administrasi," tuturnya.
"Karena nanti sayang, waktu yang dimiliki kampanye itu hanya 75 hari, kalau melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, itu kan energinya terpakai untuk menghadapi persidangan di Bawaslu," kata dia.
Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani. Ia mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memenuhi syarat formil dan materil.
"Melakukan penelusuran lebih lanjut terkait orang yang menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Tapi bagaimana hasilnya kami masih telusuri mengumpulkan bukti-bukti keterpenuhan syarat formil dan materil. Jika itu terbukti dan terpenuhi maka akan kita register," pungkasnya.