Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koordinator Bidang Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu RI Olly Suhenty mengaku sudah mendapatkan informasi terkait caleg DPR RI yang diduga kampanye di gereja. Dia sudah menanyakan peristiwa itu ke Bawaslu Makassar.
"Kalau sejauh ini, kalau informasi, ada informasi tapi upaya pencegahan berhasil dilakukan sehingga tidak terjadi. Misalnya saat ini yang ramai di Sulsel, ada peristiwa itu nah saat ini sedang dilakukan penelusuran Bawaslu Makassar" ujarnya, Jumat (22/12).
Olly menyebut penelusuran dilakukan Bawaslu Makassar sangat penting untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Ia menegaskan bahwa Bawaslu perlu memiliki data yang cukup sebelum mengambil keputusan.
"Penelusuran ini penting, karena Bawaslu ketika menentukan peristiwa itu melanggar atau tidak melanggar, dia harus punya data-data yang cukup, informasi yang cukup. Hasil penelusuran inilah yang kemudian kami lakukan kajian, kalau terpenuhi Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan, diregister berproses dia. Kalau tidak memenuhi, maka dia tidak bisa diregister," bebernya.
"Nah, saat ini prosesnya, tadi saya cek juga masih dalam penelusuran teman-teman," imbuhnya.
Olly menjelaskan, kampanye di rumah ibadah merupakan pidana Pemilu. Untuk itu, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh calon baik legislatif, presiden, dan wakil presiden selalu memperhatikan aturan kampanye.
"Kami di Bawaslu juga penting untuk selalu mengingatkan teman-teman yang sedang berlaga, baik sebagai paslon, sebagai caleg, calon DPD itu untuk memperhatikan. Jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun yang sifatnya administrasi," tuturnya.
"Karena nanti sayang, waktu yang dimiliki kampanye itu hanya 75 hari, kalau melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, itu kan energinya terpakai untuk menghadapi persidangan di Bawaslu," kata dia.
Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani. Ia mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memenuhi syarat formil dan materil.
"Melakukan penelusuran lebih lanjut terkait orang yang menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Tapi bagaimana hasilnya kami masih telusuri mengumpulkan bukti-bukti keterpenuhan syarat formil dan materil. Jika itu terbukti dan terpenuhi maka akan kita register," pungkasnya.
Kaesang Pangarep membagikan gantungan kunci belimbing sayur dengan gambar wajah Cawapres Gibran
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSekda Takalar Muh Hasbi kembali dilaporkan ke Bawaslu Sulsel setelah videonya diduga mengampanyekan Cawapres Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMega meminta agar masyarakat tidak kesemsem, karena diberikan bansos.
Baca SelengkapnyaBahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaKasad mengatakan alasan TNI melakukan pemukulan karena rombongan relawan sudah berulang kali diingatkan.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaDPD PDIP Sulawesi Selatan menegaskan tidak pernah menjanjikan sesuatu bagi masyarakat untuk hadir di kampanye akbar Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya