Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, mendapati dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang, dengan menggunakan kendaraan dinas berplat merah diduga melakukan kampanye politik.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah menegaskan dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN itu sedang dalam penelusuran lebih jauh. Dirinya menegaskan dugaan pelanggaran itu didapati langsung oleh dirinya yang melihat kendaraan dinas plat merah digunakan kampanye politik.
"Hari ini saya sendiri yang menemukan langsung dilapangan terkait dua dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bahkan, dugaan pelanggaran itu saya sendiri memfotonya langsung," kata Kamarullah, Kamis (8/2).
Lebih detil, Kamarullan menyebutkan dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye dan dugaan pelanggaran mengikut sertakan mobil dinas berplat merah.
"Dua dugaan ini masih dilakukan penelusuran serta pendataan. Bahkan Bawaslu juga telah melayangkan surat kepada dinas yang berwenang dalam menangani aset daerah," terang Kamarullah.
Kemudian, lanjutnya, ada pula pelangaran lainnya yang sedang dilakukan pendalam oleh Bawaslu Kota Tangerang. Pelanggaran dugaan netralitas ASN pada salah satu kecamatan.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan hari ini dijadikan penelusuran ke kecamatan untuk meminta penjelasannya seperti apa," kata Kamarullah.