Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Meski mendalilkan kecurangan, Otto melanjutkan, hal itu tidak kunjung terbukti selama persidangan.
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Tim Pembela Prabowo-Gibran yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meyakini, kesimpulan yang diserahkan olehnya sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 bisa memperkuat keyakinan hakim konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Kesimpulan ini akan diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagai bahan dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara ini yang l akan dilakukan 22 April. Praktis tidak akan ada lagi sidang mulai hari ini dan semuanya kita serahkkan kepada Majelis," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
Ditambahkan Otto Hasibuan, selaku anggota dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, menegaskan apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam sengketa Pilpres 2024 dapat dipatahkan olehnya sebagai pihak terkait.
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon, baik dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud tidak ada yang menyinggung soal hasil sesuai dengan tema dan judul persidangan.
merdeka.com
"Kita melihat perjalan perkara ini, ternyata pihak Pemohon justru tidak ada yang mau masuk ke dalam arena ini (sengketa hasil) mereka tidak mau tahu dengan hukum acara yang ada yang sudah diatur dalam UU Pemilu yaitu harus penghitungan suara, mereka masuk dengan mengatakan kami mengajukan dengan dasar adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh 02 (Prabowo-Gibran)," jelas Otto.
"Jadi menurut kami, sebenernya hal itu tidak merupakan ranah MK dan kecurangan ini ranahnya ini ranahnya bawaslu, bawaslu yg harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan," imbuh Otto.
Meski mendalilkan kecurangan, Otto melanjutkan, hal itu tidak kunjung terbukti selama persidangan. Baik dari saksi dan alat bukti, kubu Prabowo-Gibran meyakini tudingan tersebut adalah salah.
"Kebetulan pula tidak ada bukti-bukti kecurangan itu, kami lihat satu per satu dari dan di kesumpulan kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," Otto menandasi.
Diketahui, kesimpulan adalah dokumen terakhir yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari para pihak, mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait seperti kubu Prabowo-Gibran dan Bawaslu.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, kesimpulan para pihak bersengketa di hasil Pilpres 2024 paling lambat menyerahkan kesimpulan hari ini hari ini, Selasa (16/4/2024) Pukul 16.00 WIB. Jika terlambat, maka hal-hal yang menjadi pokok selama persidangan tidak akan dipertimbangkan para hakim MK.
"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," ujar Fajar saat dikonfirmasi terpisah.
Fajar menjelaskan, saat ini MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan disampaikan pada 22 April 2024.
Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya, MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.
MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Bahkan menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.
Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.