Pasangan Capres-Cawapres akan dapat Pengamanan Usai Lolos Verifikasi
Pemberian pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17

Pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17

Pasangan Capres-Cawapres akan dapat Pengamanan Usai Lolos Verifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan penetapan pasangan Capres-Cawapres pada 13 November 2023 mendatang.
Diketahui, saat ini sudah ada tiga pasangan Bacapres-Bacawapres yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023."
Kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (3/11).
@merdeka.com
Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi terhadap berkas para kandidat

"Ya masih diverifikasi, jadi nanti hasil finalnya kan 13 November 2023 dan tanggal 14 November 2023 nanti kita lakukan pengundian nomor urut masing-masing paslon yang ditetapkan sebagai calon tetap untuk peserta pemilu presiden," katanya.
Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres. Maka mereka akan mendapatkan pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17.
"Kendaraan, lokasi dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian. Jadi KPU akan mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian," jelasnya.
"Nah kepastiannya untuk berapa personel, kemudian kendaraan taktisnya seperti apa, jadwal beliau-beliau akan pergi kemana, pengaturannya bagaimana di secara teknis akan kita bicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian. Dan yang akan menjadi calon bertanggungjawab untuk keamanan adalah pihak kepolisian."
Kata Ketua KPU
@merdeka.com