![Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/30/1717065189371-4gvkm.jpeg)
Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah
Ada 3 hakim agung yang adili perkara ini yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Ada 3 hakim agung yang adili perkara ini yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia kepala daerah baik calon gubernur maupun wakil gubernur lewat diterbitkannya Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada 29 Mei lalu.
Dengan adanya putusan tersebut, kini calon kepala daerah tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mencalonkan diri di Pilkada.
Ada 3 hakim agung yang adili perkara ini yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Berikut profil ketiga Hakim yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah dirangkum merdeka.com:
Yulius lahir di Bukittinggi pada 17 Juli 1958. Yulius memulai karir kehakimannya sejak tahun 1984 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang sebelum pindah ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara setahun kemudian.
Di tahun 1989-1992, Yulius juga merangkap sebagai hakim pengadilan agama di Balai Asahan. setelah itu, Yulius melanjutkan karir kehakiman sebagai hakim Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado sampai tahun 1996.
Yulius lalu berpindah tugas ke PTUN Jakarta hingga tahun 2001, di mana pada tahun 2001 adalah awal mula Yulius didapuk sebagai pimpinan pengadilan.
Yulius pertama kali bertugas sebagai ketua pengadilan di PTUN semarang di tahun 2001-2003. Lalu kembali bertugas sebagai ketua PTUN Pekanbaru selama 2 tahun.
Kemudian di tahun 2006-2010, Yulius memulai karir sebagai Hakim Tinggi di PTUN Jakarta. Jabatan ini menjadi batu loncatan Yulius di kehakiman. Tahun 2010, Yulius berhasil lolos dan dilantik menjadi Hakim Agung hingga sekarang.
Hakim Agung kelahiran 13 Juli 1971 ini sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Kementerian Keuangan (kemenkeu) sejak tahun 2021.
Cerah Bangun lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1994. Lalu lanjutkan pendidikan S3-nya di Universitas Indonesia hingga tahun 2018.
Cerah Bangun memulai karirnya dengan menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat di tahun 2016.
Setelah itu, Cerah Bangun dilantik menjadi Hakim Agung pada 11 Agustus 2022. Kemudian dia dilantik bersama dengan Nani Indrawati dan dua orang Hakim Ad Hoc Tipikor lainnya yaitu Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.
Yodi Martono Wahyunadi adalah salah satu Hakim Agung di bagian kamar tata usaha negara. Yodi lahir di Ciamis, Jawa Barat pada 2 Maret 1963.
Yodi memulai karir sebagai Hakim Agung di tahun 2017 lewat rekrutmen di Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Yodi dilantik oleh DPR bersama 4 nama lainnya di Sidang paripurna pada 26 September 2017. 4 nama tersebut adalah Gazalba Saleh, Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, dan Hidayat Manao.
Yodi juga jadi salah satu Hakim Agung yang adili permohonan pembatalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres dan Cawapres.
Diketahui sebelumnya putusan tersebut diadili oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman yang saat itu terbukti melanggar kode etik.
Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDiduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Baca SelengkapnyaTujuh caleg dipastikan lolos dari Dapil Jawa Barat I.
Baca SelengkapnyaPolri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan cuaca saat ini sudah memasuki tahap transisi dari musim hujan menuju musim kemarau.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah sebelumnya mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo pernah membeli lukisan dari seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta pakai uang kas eselon I.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca Selengkapnya