Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah

Ada 3 hakim agung yang adili perkara ini yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia kepala daerah baik calon gubernur maupun wakil gubernur lewat diterbitkannya Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada 29 Mei lalu.

Dengan adanya putusan tersebut, kini calon kepala daerah tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mencalonkan diri di Pilkada.

Ada 3 hakim agung yang adili perkara ini yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Berikut profil ketiga Hakim yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah dirangkum merdeka.com:

Hakim Agung Yulius

Yulius lahir di Bukittinggi pada 17 Juli 1958. Yulius memulai karir kehakimannya sejak tahun 1984 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang sebelum pindah ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara setahun kemudian.

Di tahun 1989-1992, Yulius juga merangkap sebagai hakim pengadilan agama di Balai Asahan. setelah itu, Yulius melanjutkan karir kehakiman sebagai hakim Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado sampai tahun 1996.

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah

Yulius lalu berpindah tugas ke PTUN Jakarta hingga tahun 2001, di mana pada tahun 2001 adalah awal mula Yulius didapuk sebagai pimpinan pengadilan.


Yulius pertama kali bertugas sebagai ketua pengadilan di PTUN semarang di tahun 2001-2003. Lalu kembali bertugas sebagai ketua PTUN Pekanbaru selama 2 tahun.

Kemudian di tahun 2006-2010, Yulius memulai karir sebagai Hakim Tinggi di PTUN Jakarta. Jabatan ini menjadi batu loncatan Yulius di kehakiman. Tahun 2010, Yulius berhasil lolos dan dilantik menjadi Hakim Agung hingga sekarang.

Hakim Agung Cerah Bangun

Hakim Agung kelahiran 13 Juli 1971 ini sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Kementerian Keuangan (kemenkeu) sejak tahun 2021.


Cerah Bangun lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1994. Lalu lanjutkan pendidikan S3-nya di Universitas Indonesia hingga tahun 2018.

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah

Cerah Bangun memulai karirnya dengan menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat di tahun 2016.

Setelah itu, Cerah Bangun dilantik menjadi Hakim Agung pada 11 Agustus 2022. Kemudian dia dilantik bersama dengan Nani Indrawati dan dua orang Hakim Ad Hoc Tipikor lainnya yaitu Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.

Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi

Yodi Martono Wahyunadi adalah salah satu Hakim Agung di bagian kamar tata usaha negara. Yodi lahir di Ciamis, Jawa Barat pada 2 Maret 1963.


Yodi memulai karir sebagai Hakim Agung di tahun 2017 lewat rekrutmen di Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Yodi dilantik oleh DPR bersama 4 nama lainnya di Sidang paripurna pada 26 September 2017. 4 nama tersebut adalah Gazalba Saleh, Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, dan Hidayat Manao.

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah

Yodi juga jadi salah satu Hakim Agung yang adili permohonan pembatalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres dan Cawapres.

Diketahui sebelumnya putusan tersebut diadili oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman yang saat itu terbukti melanggar kode etik.

Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual

Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior

MK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Diduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederet Para Pesohor dari Dapil Jabar I Lolos ke Senayan, Ada Melly Goeslaw hingga Istri Ridwan Kamil
Sederet Para Pesohor dari Dapil Jabar I Lolos ke Senayan, Ada Melly Goeslaw hingga Istri Ridwan Kamil

Tujuh caleg dipastikan lolos dari Dapil Jawa Barat I.

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka

Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
Prakiraan Cuaca Pekan Pertama Puasa Ramadan 2024
Prakiraan Cuaca Pekan Pertama Puasa Ramadan 2024

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan cuaca saat ini sudah memasuki tahap transisi dari musim hujan menuju musim kemarau.

Baca Selengkapnya
Fadel Muhammad Bela Bamsoet, Anggap Pemanggilan Dilakukan MKD Cacat Prosedur
Fadel Muhammad Bela Bamsoet, Anggap Pemanggilan Dilakukan MKD Cacat Prosedur

Fadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Alasan SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Disebut Hasil Peras Anak Buah
Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Alasan SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Disebut Hasil Peras Anak Buah

Mantan anak buah sebelumnya mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo pernah membeli lukisan dari seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta pakai uang kas eselon I.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya