Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Doli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana  Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku, setuju dengan putusab Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah. Sebab, Indonesia memiliki potensi anak-anak muda untuk bisa menjadi pemimpin.


"Ini saya pribadi aja, kalau saya sebenarnya dari awal-awal termasuk orang yang setuju bahwa batas minimal pencalonan untuk presiden, kepala daerah, ya itu diturunkan gitu loh," kata Doli saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

"Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat," sambung dia.


Kendati demikian, saat ditanya apakah putusan ini upaya agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024, dia pun tidak sepakat.

"Jangan semua hal di prejudice gitu, karena kan ya ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macem. Makanya saya termasuk orang yang setuju, terlepas ada nama yang dikait-kaitkan segala macem menurut saya juga enggak relevan," jelasnya.

"Ini berlaku untuk 514 kabupaten kota dan 37 provinsi ini kan berlaku untuk siapa saja gitu loh. Jadi kalaupun misalnya kemudian ada yang mencalonkan pak Kaesang segala macam itu ya itu haknya saja gitu kan," tutup Doli.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5) kemarin.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5).

Oleh karena itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.

Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilin," tulis putusan tersebut.

Putusan Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Tak Mungkin Dipakai di Pilkada 2024, Kaesang Bisa Gagal Maju?
Putusan Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Tak Mungkin Dipakai di Pilkada 2024, Kaesang Bisa Gagal Maju?

Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Tak Bisa Dipakai di Pilkada 2024, Kaesang Gagal Maju?

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Menkopolhukam Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Tergantung KPU
Menkopolhukam Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Tergantung KPU

Menkopolhukam enggan mengomentari lebih jauh soal Putusan MA tersebut

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari
MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Begini Reaksi Istana Soal Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Putusan MA itu membuka peluang calon ingin maju tak harus berusia 30 tahun mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024

Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ganjar Sebut Butuh Pakar IT Untuk Membongkarnya
Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ganjar Sebut Butuh Pakar IT Untuk Membongkarnya

Ganjar mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan bocoran berapa sebenarnya suara riil pasangan nomor urut 3 di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Menanti Sikap Tegas KPU Usai Putusan MA Terkait Aturan Baru Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah
Menanti Sikap Tegas KPU Usai Putusan MA Terkait Aturan Baru Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah

Peserta pemilihan kepala daerah kini tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan MA.

Baca Selengkapnya