Airlangga Beri Sinyal Golkar Dukung Cawapres Muda, Usung Gibran?
Nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di internal Golkar.
Gugatan batas usia capres cawapres jadi 35 tahun masih diproses MK.
Airlangga Beri Sinyal Golkar Dukung Cawapres Muda, Usung Gibran?
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons munculnya nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di internal Golkar.
Namun, dia menyebut pihaknya tetap menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia minimal capres-cawapres.
"Kita tunggu hasil MK,"
kata Airlangga singkat di Posbloc, Jakarta, Rabu (9/8).
Saat ditanya jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun, Airlangga menyebut Golkar memang mendukung tokoh muda maju sebagai pemimpin.
"Golkar mendorong kader muda. Menpora muda, Ketua Golkar Surakarta di bawah 30 tahun,"
ucap Menko Perekonomian itu.
Diketahui, gugatan UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres masih bergulir di MK. Sidang masih mendengarkan keterangan sejumlah pihak.
Gugatan ini dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah yakni Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026). Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).Ketentuan yang digugat mereka yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun. Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.