Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Demokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku, partainya akan menunggu kepastian hukum terkait aturan yang baru diputuskan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.


Dia menyebut, Partai Demokrat bakal mempelajari putusan tersebut apakah kedepannya PKPU terkait syarat pencalonan akan diubah.

"Kita akan pelajari dulu lah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK. Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya," kata Herman Khaeron di Jakarta, Kamis (30/5).


Dia menyebut, Partai Demokrat bakal membahas perubahan aturan tersebut bersama ahli hukum sebelum menyampaikan sikapnya.

"Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," ujar dia.

Dia menyebut, partainya belum bisa bicara apakah mendukung atau menolak putusan MK tersebut. Karena memilih untuk melihat lebih dahulu apakah putusan MA tersebut mengikat atau tidak.

"Itu tergantung keputusannya mutlak atau tidak nanti. Maka itu kami akan berpijak dulu kepada kepastian hukumnya apakah memang hasil keputusan MA ini mutlak ataupun final and binding terhadap perundang-undangan, peraturan pilkada atau kah ada perspektif lain dalam tinjauan hukum," jelas Herman.

Kalau memang harus mengubah PKPU, maka Partai Demokrat akan patuh mengikuti putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah.

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah peraturan KPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," imbuh Herman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5) kemarin.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5).

Oleh karena itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.

Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.


"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilin," tulis putusan tersebut.

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Demokrat Serahkan Surat Tugas ke Lalu Iqbal Maju Pulgub NTB
Demokrat Serahkan Surat Tugas ke Lalu Iqbal Maju Pulgub NTB

Partai Demokrat memiliki 6 kursi, PAN 4 kursi, dan Partai Gerindra 10 kursi.

Baca Selengkapnya
Bela Kaesang, Begini Kata Demokrat soal Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Bela Kaesang, Begini Kata Demokrat soal Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tak hanya faktor terkenal, namun juga banyak faktor lain yang menunjang untuk seseorang maju di Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
Demokrat Dukung NasDem dan PKB Gabung Koalisi Prabowo: Bangun Bangsa Besar Butuh Kebersamaan
Demokrat Dukung NasDem dan PKB Gabung Koalisi Prabowo: Bangun Bangsa Besar Butuh Kebersamaan

Demokrat mendukung NasDem dan PKB Gabung Koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara

Baca Selengkapnya
AHY Dikabarkan Jadi Menteri ATR, Demokrat: Kita Doakan Bekerja dengan Baik
AHY Dikabarkan Jadi Menteri ATR, Demokrat: Kita Doakan Bekerja dengan Baik

Demokrat mengatakan, AHY sosok patriot siap menjalankan tugas dengan baik.

Baca Selengkapnya
Demokrat Belum Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah, Wali Kota Makassar Temui Langsung AHY
Demokrat Belum Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah, Wali Kota Makassar Temui Langsung AHY

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menemui Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk membahas peluangnya menjadi bakal Cagub Sulsel.

Baca Selengkapnya
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya