Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti (29). Ronald menganiaya Dini di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Korban diduga meregang nyawa 30 hingga 45 menit sebelum dibawa ke rumah sakit terdekat. Penetapan Ronald, sebagai tersangka berdasarkan proses gelar perkara dilakukan polisi dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana.
"Berdasarkan proses gelar perkara, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana. Oleh karena itu status GR (GRT) dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10).