Kekayaan Ayah Ronald Tannur Ternyata Mencapai Rp11 Miliar dan Tak Punya Utang
Usai kasus sang anak mencuat, Edward Tannur diberhentikan dari anggota DPR.
Mantan Anggota DPR RI periode 2019-2024, Edward Tannur kembali disorot masyarakat. Edward disorot usai sang anak, Gregorius Ronald Tannur terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga merencanakan hal serupa kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA) di kasus kematian Dini Sera.
Edward Tannur lahir di Atambua, NTT 2 Desember 1961. Dia merupakan politikus PKB yang maju sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II.
Edward Tannur merupakan lulusan sarjana Hukum, Universitas PGRI, Kupang. Dia pernah menjadi Ketua Tulip FC sejak 2000 sampai 2004.
Edward Tannur juga pernah menjabat Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gapeknas) Timor Tengah Utara. Setelah itu, dia menjadi Ketua Fraksi PKB tahun 2004 sampai 2009.
Usai kasus yang melibatkan sang anak mencuat, DPP PKB resmi menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota Komisi IV DPR RI. Edward diminta untuk fokus menyelesaikan masalah penganiayaan yang dilakukan anaknya Gregorius Ronald kepada pacarnya Dini Sera Afriyanti.
Harta Kekayaan Edward Tannur
Melansir LHKPN, Edward Tannur memiliki total kekayaan Rp11,1 miliar. Nilai harta kekayaan tersebut dilaporkan pada 31 Desember 2022. Dalam dokumen LHKPN, kekayaan terbesar Edward Tannur berasal dari kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp8,9 miliar. Ayah dari Ronald Tannur itu juga mengoleksi aset berupa alat transportasi dan mesin mencapai Rp1,4 miliar.
Selain itu, Edward Tannur melaporkan kekayaan atas kepemilikan aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp744,9 juta. Dia juga tercatat memiliki aset berupa harta bergerak lainnya sebanyak Rp30 juta.
Di sisi lain, Edward Tannur tercatat tidak memiliki utang. Dengan ini, total kekayaan mantan Anggota DPR RI tersebut mencapai Rp11,1 miliar.
Tangkap tangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing.
Salah satu gepokan pecahan 100 dolar Amerika Serikat atau USD yang diamankan, telah disertakan keterangan untuk langkah hukum Kasasi. Terkait hal tersebut, Kejagung menegaskan seluruh barang bukti akan didalami penyidik.
Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi.
Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut. Total, ada tiga hakim sebagai penerima suap dan satu orang pengacara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.