Polda DIY Digeruduk Massa, Desak Usut Kasus Penusukan dan Penganiayaan Santri
Mereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Ribuan santri dari berbagai daerah di DIY mendatangi dan melakukan istigasah di Mapolda DIY, Selasa (29/10).
Kedatangan ribuan santri ini untuk menuntut kasus penusukan dan penganiayaan kepada santri Ponpes Al Munawwir Krapyak di Prawirotaman, Kota Yogyakarta agar diusut tuntas.
Para santri mulai berdatangan sejak pukul 09.30 WIB. Aksi ini berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam aksinya, ribuan santri ini membawa pelbagai poster dan spanduk saat melakukan aksi di Polda DIY. Isi poster dan spanduk itu berisikan penolakan pada peredaran minuman keras (miras) di DIY.
Koordinator umum aksi Solidaritas Santri Yogyakarta Abdul Muiz mengatakan aksi ini salah satu tuntutannya adalah agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman. Selain itu massa juga mendesak agar peredaran miras di DIY bisa diberantas.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku, memprosesnya secara hukum, dan menyeretnya ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ujar Muiz.
Muiz yang merupakan Ketua PW Ansor DIY ini menjelaskan tuntutan lainnya, Solidaritas Santri Yogyakarta meminta Pemda DIY untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol.
"Kami mendesak Pemda DIY, Pemkab dan Pemkot untuk tidak lagi memberikan izin pendirian toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman keras, serta mencabut izin yang telah dikeluarkan," kata Muiz.
"Selain itu, tinjau ulang dan revisi peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak kriminal yang disebabkan oleh konsumsi miras," lanjut Muiz.
Mewakili dari pondok pesantren, Ibu Nyai Hj. Ida Rufaida Ali menyatakan keprihatinannya dan bahaya miras melebihi dari zina dan pembunuhan. Karenanya, ia menuntut outlet-outlet yang sudah terlanjur mendapat izin untuk segera dicabut.
"Tampaknya miras lebih ringan, tapi dengan miras, orang bisa berzina dan membunuh. Inilah keprihatinan kami sebagai pengasuh pesantren, sebagai ibu dari anak-anak, kami mohon, jangan cuma dihentikan izinnya, tapi cabut perizinannya!" tegas pengasuh Pondok Pesantren Krapyak tersebut.
Sementara itu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyatakan bahwa pada Senin (28/10) pukul 18.00 WIB para pelaku penganiayaan telah ditangkap, dan pukul 23.00 WIB pelaku penusukan ditangkap.
"Tapi kami tidak bisa langsung rilis, masih ada prosedur yang harus dilalui karena ini menyangkut nasib orang. Kami perlu waktu, dan kami janji, nanti sore akan kami rilis para pelakunya," tegas Suwondo.