Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Polres Purbalingga menetapkan empat pria lansia dalam kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Keempat tersangka itu adalah JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Saat kejadian, korban masih berusia 13 tahun. Kini korban telah berusia 14 tahun dan tengah hamil 4 bulan.
-
Dimana kasus pemerkosaan ini terjadi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad.
-
Siapa yang memperkosa putrinya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang melakukan kekerasan seksual? Pelakunya adalah pria berinisial AR (62) yang tercatat masih memiliki hubungan kerabat sebagai paman.
-
Siapa yang melakukan pelecehan? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan bahwa kasus itu terungkap berkat laporan orang tua korban yang curiga karena melihat tanda-tanda kehamilan pada anaknya.
Kompol Donni mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kasus persetubuhan ini bermula saat AS melihat korban sedang duduk di samping rumahnya. Setelah itu, AS mengajak korban masuk ke dalam rumah dan mengajaknya bersetubuh dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang. Setelah melakukan persetubuhan, AS memberi uang sebesar Rp20 ribu kepada korban. AS kemudian menceritakan perbuatannya kepada JH, TH, dan SR. Ketiga orang itupun melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Perbuatan itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu lima bulan mulai dari Januari hingga Mei 2023. AS menyetubuhi korban sebanyak dua kali, JH lima kali, TH tiga kali, dan SR lima kali
Terkait dengan kasus tersebut, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.
Dengan kata lain tersangka akan mendapat ancaman hukuman minimal lima tahu penjara maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
- Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Percaya Pseudoscience, Bahkan Orang Pintar Juga Bisa Mempercayainya
- Beda Keterangan KPK dengan Jubir Kaesang soal Nebeng Jet Pribadi, Jumlah Penumpang dan Teman Tak Ikut
- Gunung Telomoyo Terbakar, Dipicu Warga Bakar Rumput
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024