Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Polres Purbalingga menetapkan empat pria lansia dalam kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Keempat tersangka itu adalah JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Saat kejadian, korban masih berusia 13 tahun. Kini korban telah berusia 14 tahun dan tengah hamil 4 bulan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan bahwa kasus itu terungkap berkat laporan orang tua korban yang curiga karena melihat tanda-tanda kehamilan pada anaknya.
Kompol Donni mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kasus persetubuhan ini bermula saat AS melihat korban sedang duduk di samping rumahnya. Setelah itu, AS mengajak korban masuk ke dalam rumah dan mengajaknya bersetubuh dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang. Setelah melakukan persetubuhan, AS memberi uang sebesar Rp20 ribu kepada korban. AS kemudian menceritakan perbuatannya kepada JH, TH, dan SR. Ketiga orang itupun melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Perbuatan itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu lima bulan mulai dari Januari hingga Mei 2023. AS menyetubuhi korban sebanyak dua kali, JH lima kali, TH tiga kali, dan SR lima kaliTerkait dengan kasus tersebut, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.