Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil

Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil

Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya

Polres Purbalingga menetapkan empat pria lansia dalam kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Keempat tersangka itu adalah JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Saat kejadian, korban masih berusia 13 tahun. Kini korban telah berusia 14 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan bahwa kasus itu terungkap berkat laporan orang tua korban yang curiga karena melihat tanda-tanda kehamilan pada anaknya.
Kompol Donni mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kasus persetubuhan ini bermula saat AS melihat korban sedang duduk di samping rumahnya. Setelah itu, AS mengajak korban masuk ke dalam rumah dan mengajaknya bersetubuh dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang. Setelah melakukan persetubuhan, AS memberi uang sebesar Rp20 ribu kepada korban. AS kemudian menceritakan perbuatannya kepada JH, TH, dan SR. Ketiga orang itupun melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Perbuatan itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu lima bulan mulai dari Januari hingga Mei 2023. AS menyetubuhi korban sebanyak dua kali, JH lima kali, TH tiga kali, dan SR lima kaliTerkait dengan kasus tersebut, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.

