Polisi Usut Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT & Belasan Warga Usai Dituduh Curi Celana Dalam
Saatp penganiayaan dilakukan, kuku anak KM juga dicabut menggunakan tang. Ayah korban yang melindungi juga ikut dipukuli.
KM, anak di bawah umur menjadi korban penganiayaan sejumlah orang dewasa. Aksi main hakim sendiri itu terjadi Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu mengatakan sudah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," katanya. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (11/12).
Kasus ini bermula ketika bocah 12 tahun itu dituduh mencuri celana dalam oleh tetangganya. Kemudian, KM dikeroyok pada 18 November sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Kronologi Kejadian
Sebelum kejadian, pada tanggal 17 November 2024, ayah KM yang bekerja di Jakarta mendapat telepon dan memintanya untuuk pulang. Penelepon adalah ketua RT berinisial H. H melapor KM mencuri celana dalam.
Selanjutnya ayah korban langsung pulang ke Boyolali lantas mengajak anaknya ke rumah Ketua RT. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Fahrudin mengatakan jika benar KM mencuri maka mereka akan meminta maaf kepada Ketua RT.
Di rumah Ketua RT, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain berinisial S. Selanjutnya ayah korban menyampaikan permintaan maaf, namun ditolak.
"Terus di situ terjadi pemukulan. Yang mukul pertama malah pak RT sendiri sama istrinya, karena diduga yang kehilangan celana dalam istrinya pak RT," katanya.
Saat itu, ayah korban berusaha melindungi anaknya dengan cara merangkul. Namun ayahnya juga dipukul.
"Ayahnya ditarik dan dipukuli warga, karena kena tekanan anak itu hanya bisa menjawab, iya iya iya aku ngakoni, aku nyolong (aku akui, aku mencuri). Ada 12 orang (yang menganiaya) dan tiga orang tidak dikenal, jadi sekitar 15-an orang di situ," katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan, salah satu kuku jari kakinya dicabut paksa menggunakan tang.
Menurut dia, setelah terjadi penganiayaan, korban dan ayahnya diintimidasi agar tidak melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Bahkan, menurut dia korban KM dilarang untuk dibawa ke rumah sakit.
"Tapi kondisi korban memburuk, akhirnya oleh keluarga, korban dibawa ke rumah sakit. Itu tanggal 19 November," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakannya, ada patah di bagian hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala sama di pelipis.
"Selain itu juga ada retak kecil di tulang kepala dan disarankan untuk dibawa ke RS Karima Utama atau ke RS Moewardi Solo," katanya.
Menurut dia, saat ini korban juga mengalami trauma mendalam.
Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Boyolali pada Selasa (19/11).