Kasus Bocah Dianiaya hingga Kuku Dicabut Diduga Curi Celana Dalam, Delapan Orang Jadi Tersangka
Delapan orang itu diduga melakukan penganiayaan hingga mencabut kuku korban yang dituduh mencuri celana dalam.
Kepolisian menangkap delapan orang tersangka kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur berinisial KM (12) warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Delapan orang itu diduga melakukan penganiayaan hingga mencabut kuku korban yang dituduh mencuri celana dalam.
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi membenarkan kabar tersebut. Kedelapan orang yang diamankan merupakan tetangga korban. Mereka adalah AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Ada 8 orang tersangka yang kita amankan pada hari Rabu (11/12) malam," ujar Joko dihubungi merdeka.com, Jumat (13/12).
Identitas Tersangka
Dikatakan Joko, para tersangka itu terdiri dari oknum ketua RT di Desa Banyusri, oknum guru, serta tokoh masyarakat. Sementara 5 terduga pelaku lainnya merupakan ibu rumah tangga.
"Mereka kami tangkap Rabu malam dan sudah kami periksa tadi malam. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali selama 20 hari ke depan," ungkap Joko.
Ditahan
Lanjut dia, penahanan dilakukan mulai tanggal 12-31 Desember 2024. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka melakukan kekerasan pada korban dengan cara memukul maupun menendang.
"Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, karena sesuai laporan keluarga ada 15 orang pelaku, Polres Boyolali akan mendalaminya," katanya.
Motif
Sementara terkait motif penyiksaan terhadap korban, Joko menyampaikan, sesuai hasil penyidikan, KM beberapa kali melakukan tindakan yang tidak baik di lingkungannya.
"Jadi katanya korban ini melakukan tindakan yang tidak baik. Di antaranya melakukan pencurian celana dalam. Tapi tindakan tersebut belum dilaporkan ke polisi," terangnya.
Dari situlah awal terjadinya penganiayaan oleh beberapa orang. Bahkan oleh para pelaku, korban sempat dilarang untuk dibawa ke rumah sakit agar tindakan mereka tidak diketahui khalayak. Namun, karena kondisi korban mengkhawatirkan, keluarga akhirnya membawanya ke rumah sakit.
"Kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan atau main hakim sendiri," pungkasnya.